Jakarta – Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini, memandatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi implementasi bursa karbon.
OJK telah menargetkan bahwa bursa karbon dijadwalkan meluncur pada 2024. Sebagai langkah awal, OJK akan melakukan trail atau uji coba bursa pada tahun ini.
“Tahun ini, kami akan melakukan trail (uji coba ) proses perdagangan bursa karbon,” ungkap Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK saat di sela-sela event Infobank Green Golf 2023 di Jakarta, akhir pekan ini.
Dia berharap, bursa karbon ini dapat mendukung rencana pemerintah dalam memenuhi kewajiban terhadap komitmen perjanjian iklim. “Ini juga kewajiban kita semua untuk membangun dan melestarikan kekayaan alam kita,” jelas Mahendra.
Dia melihat bahwa komunitas keuangan semakin kompak. Terutama ikut terlibat dalam aktivitas penghijauan alam di Tanah Air. “Saya melihat keguyuban komunitas keuangan, sekaligus ikut memberikan kontribusinya terhadap alam kita yang luar biasa ini,” tambah Mahendra.
Bursa karbon sendiri merupakan suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Ada dua pilihan model bursa karbon yang selama dianut. Pertama, bursa karbon yang menempel dengan bursa efek Indonesia (BEI) dan kedua dibentuk bursa khusus jual beli efek berbasis karbon. OJK sendiri belum menentukan model bursa karbon yang akan dimplementasikannya di Indonesia.(*)
Editor: Rezkiana Nisaputra