Jakarta – Direktur Hubungan Kelembagaan PT Asabri Khaidir Abdurrachman didampingi Kepala Divisi Layanan Koes Ariyanto beserta jajaran membesuk Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dan anggota yang saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I R. Said Sukanto, Jakarta Timur akibat kecelakaan helikopter yang terjadi di Kerinci.
Kunjungan disambut langsung oleh Kombes Pol dr. Umar Shahab selaku Wakarumkit RS Bhayangkara Tk. I R. Said Sukanto. Pada kunjungan ini, Khaidir Abdurrahman memberikan semangat dan doa kepada Kapolda Jambi.
“Kami, Asabri turut prihatin dan berdoa semoga Bapak Irjen Pol Rusdi beserta anggota lekas sembuh dan pulih sehingga dapat kembali berkumpul dengan keluarga. Untuk para korban saat ini agar fokus dengan proses penyembuhan dan pemulihan. Terkait biaya perawatan peserta akan dijamin oleh ASABRI sampai dengan sembuh,” ujar Khaidir dikutip 2 Maret 2023.
Sebelumnya, Kapolda Jambi beserta rombongan berangkat dari Lanud Bandara Sultan Thaha Jambi menggunakan Helikopter Milik Baharkam Polri jenis Bell 412 SP REG.P-3001 menuju Kota Sungai Penuh melaksanakan kunjungan kerja dan pengamanan Kunjungan Mantan Wakil Presiden RI Drs. Jusuf Kalla di kerinci.
Kemudian Posko Polda Jambi mendapat laporan dari Kru Heli Bell 412 SP REG.P-3001 bahwa telah terjadi pendaratan darurat di hutan Desa Tamiai Kec. Batang Merangin Kab. Kerinci dikarenakan cuaca buruk. Kemudian, Kapolda Jambi dan rombongan berhasil berhasil di evakuasi melalui jalur udara oleh Tim SAR Gabungan TNI, Polri dan Basarnas.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Asabri atas kunjungan dan perhatiannya kepada saya dan anggota yang terkena musibah,” ungkap Irjen Pol Rusdi.
Secara terpisah, Kakancab Palembang Mukti Hariyanto beserta jajaran juga telah membesuk anggota Polda Jambi yang mengalami kecelakaan helikopter di RS Bhayangkara Jambi. Kunjungan Kakancab ASABRI Palembang ini sekaligus dalam rangka melakukan koordinasi dengan pihak RS Bhayangkara Jambi terkait jaminan perawatan dari ASABRI yang akan diberikan kepada rombongan kecelakaan helikopter di Kerinci, Jambi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah No.102 tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana didalamnya tercantum salah satu program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dalam Hal ini untuk manfaat JKK, manfaat perawatan diberikan kepada Peserta ASABRI yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, kecelakaan di tempat kerja di luar tugas latihan dan operasi, dan atau penyakit yang timbul akibat kerja sampai dengan peserta sembuh. (*)