Jakarta – Dalam upaya mendorong penguatan integritas pelaku pasar, Bank Indonesia (BI) mendukung Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC) menerbitkan Market Code of Conduct (MCoC) edisi 4.
Melansir laman resmi BI, Rabu, 1 Maret 2023, BI menilai bahwa integritas pelaku pasar sangat diperlukan dalam pengembangan ekosistem pasar keuangan. Di mana pasar keuangan sendiri meliputi produk, pelaku, dan infrastruktur.
Market Code of Conduct senantiasa diperbaharui dengan mengadopsi best practice panduan pasar keuangan global terkini. Panduannya terdiri dari FX Global Code edisi Juli 2021, yang diterbitkan oleh Global Foreign Exchange Committee (GFXC), Competition/Antitrust Law Guidelines for Members of the GFXC, dan ACI FMA Handbook edisi 2022 yang diterbitkan oleh ACI FMA International.
Dari sisi regulasi, BI juga mendukung penguatan integritas pelaku pasar melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 24/9/PADG/2022 tentang Penerapan Kode Etik Pasar dan Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri.
Selama beberapa tahun terakhir, komitmen pelaku pasar untuk menerapkan kode etik tersebut tercermin dari peningkatan jumlah pelaku pasar yang menyampaikan publikasi surat pernyataan komitmen terhadap kode etik pasar.
Ke depan, Market Code of Conduct diharapkan dapat terus menjadi pedoman kode etik pelaku pasar dalam bertransaksi di pasar keuangan Indonesia yang adaptif dengan dinamika terkini.
Selain itu, BI juga akan terus mendorong partisipasi aktif pelaku pasar dalam rangka mewujudkan pasar uang yang terintegrasi, modern, dan efisien untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra