Jakarta – Direktorat Jendral Pajak (DJP) kembali tercoreng. Ini tak lepas dari kasus penganiayaan yang dilakukan salah satu anak pejabat pajak dan telah menyedot perhatian publik.
Namun, jauh sebelum kasus ini mencuat, sebenarnya ada beberapa kasus lain yang menjerat pegawai hingga pejabat pajak. Mulai dari kasus suap hingga gratifikasi.
Merangkum berbagai sumber, berikut daftar pejabat dan pegawai Ditjen Pajak yang terjerat kasus dan memiliki rekening gendut.
1. Gayus Tambunan
Dia merupakan salah satu pegawai DJP yang kasusnya menghebohkan Indonesia pada 2010. Gayus terlibat kasus korupsi yang nilainya bikin geleng-geleng kepala.
Gayus diketahui menerima suap dan gratifikasi hingga Rp925 juta dari Roberto Santosius, konsultan PT Metro Politan Retailmart terkait pengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut.
Selain itu, dia dinilai lalai menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp570 juta.
Di juga terbukti bersalah menerima gratifikasi saat menjabat sebagai petugas penelaah keberatan pajak di DJP. Dia merima gratifikasi sebesar US$659.800 (sekitar Rp10 miliar), dan Sin$9,6 juta (sekitar Rp108 miliar), serta melakukan pencucian uang.
Adapun jumlah kekayaannya mencapai miliaran rupiah, yang tersebar di berbagai rekening dan deposito. Dia juga memiliki rumah mewah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Lalu, mobil Honda Jazz dan Ford Everest, serta 31 batang emas masing-masing 100 gram.
2. Dhana Widyatmika
Setelah Gayus, ada Dhana Widyatmika yang merupakan mantan PNS golongan III/c di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
Dia terbukti bersalah menerima uang Rp3,4 miliar atas pengurusan pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo tahun 2003-2004 dan menerima dari Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp750 juta. Dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Lalu, Dhana selaku ketua tim pemeriksa pajak PT Kornet Trans Utama juga dituduh memaksa direksi perusahaan memberikan Rp1 miliar untuk mengurangi kewajiban pajak.
Atas perbuatannya tersebut, Dhana dijatuhkan hukuman 13 tahun penjara karena terbukti melakukan tiga kesalahan.
3. Handang Soekarno
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2014, mantan penyidik DJP ini diketahui memiliki harta kekayaan dengan total Rp2,59 miliar. Jika dirinci, ia memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,69 miliar yang berlokasi di Jakarta, Klaten, dan Semarang.
Dia juga memiliki harta bergerak berupa mobil Honda Civic lansiran 2006 senilai Rp170 juta. Kemudian, 400 buah lukisan dengan total harga Rp150 juta.
Dalam LHKPN, ia juga tercatat memiliki batu mulia senilai Rp22 juta dan benda bergerak lainnya senilai Rp10 juta. Ia juga memiliki surat berharga senilai Rp40 juta, serta giro dan setara kas lainnya senilai Rp111 juta.
Dia ditangkap pada 2016 dan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair. Suap tersebut, diberikan agar Handang bisa membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi EKP.
Atas perbuatannya tersebut, dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan pada 2017 silam.
4. Angin Prayitno Aji
Kasus suap juga pernah terjadi lagi dan dilakukan mantan pegawai DJP eselon II bernama Angin Prayitno Aji. Dia terjerat kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan. Atas perbuatannya tersebut, dia diganjar hukuman penjara 9 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan LHKPN pada 28 Februari 2020, ia tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp18,62 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari 3 bidang tanah dan bangunan senilai Rp14,9 miliar, dan 3 unit mobil senilai Rp364,4 juta.
Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1,09 miliar. Ada juga kas dan setara kas sebesar Rp2,2 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp 23,3 juta.
5. Rafael Alun Trisambodo
Terbaru, kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo, yakni Mario Dandy Satrio terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David baru-baru ini.
Selain penganiayaan, harta kekayaan juga Rafael menjadi sorotan publik. Berdasarkan LHKPN terakhir, Rafael memiliki kekayaan Rp56 miliar. Jumlah tersebut hampir setara dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang memiliki total kekayaan Rp58 miliar.
Sebagian besar harga kekayaan Rafael Alun Trisambodo adalah berupa tanah dan bangunan. Tercatat dia juga memiliki 11 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp51,93 miliar.
Aset tanah dan bangunan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo tersebar di sejumlah wilayah Tanah Air. Ada di Kabupaten/Kota Sleman, Kabupatn/Kota Manado, Kabupaten/Kota Jakarta Barat, dan Kabupaten/Kota Jakarta Selatan.
Selain itu, untuk alat transportasi dan mesin terdiri dari dua unit mobil dengan total nilai Rp425 juta. Apapun kendaraan yang dimiliki adalah mobil Toyota Camry tahun 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.
Rafael Alun Trisambodo juga memiliki harga bergerak lainnya yang mencapai Rp420 juta. Ada juga surat berharga senilai Rp1,55 miliar, kas dan setara kas senilai Rp1,34 miliar dan harta lainnya Rp419 juta. Jika dijumlahkan, total kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp56.104.350.289. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra