Oleh Togi B. Girsang, Spesialis Governansi, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan
SEPERTI kita ketahui bersama, salah satu tugas pokok bank yaitu menjalankan fungsi intermediasi. Menurut Saunders & Garnet (2008), fungsi intermediasi keuangan adalah sebagai perantara, mengubah aset, sebagai pengawas, dan menghasilkan informasi.
Dalam definisi yang lebih spesifik, fungsi intermediasi bank yaitu setelah menghimpun dana dari masyarakat, bank lalu menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk pinjaman untuk mendukung percepatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik pada jenis kredit produktif maupun konsumtif.
Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan
Akses premium konten tanpa batas
Bebas Iklan
Harga Terbaik
Infobanknews Premium - 1 Tahun
Rp 150.000
- Free 4 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 1 Tahun
- Rp 416 / hari
Infobanknews Premium - 6 Bulan
Rp 83.000
- Free 2 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 6 Bulan
- Rp 461 / hari
Infobanknews Premium - 3 Bulan
Rp 42.000
- Free 1 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 3 Bulan
- Rp 466 / hari
Infobanknews Premium - 1 Bulan
Rp 15.000
- Durasi 1 Bulan
- Rp 500 / hari
Anda harus login terlebih dahulu









