Jakarta – Kasus gagal bayar dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya disebut telah menyebabkan kerugian mencapai Rp106 triliun dengan jumlah korban sebanyak 23 ribu.
Namun, perwakilan dari pengurus KSP Indosurya membantah pernyataan tersebut dan meluruskan bahwa kewajiban yang harus dibayarkan oleh koperasi adalah sebesar Rp16 triliun.
“Kami mewakili pengurus ingin menjelaskan dan meluruskan berita mengenai kewajiban yang harus dibayar oleh koperasi itu sebenernya bukan Rp106 triliun tapi Rp16 triliun sesuai dengan yang sudah disidangkan juga di persidangan,” ucap salah satu pengurus KSP Indosurya dalam konferensi pers di Jakarta, 17 Februari 2023.
Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa jumlah anggota atau korban dari kasus tersebut bukan 23 ribu tetapi sekitar 6 ribu, “Jumlah anggotanya bukan 23 ribu tetapi sekitar 6 ribuan sesuai yang terdaftar di PKPU,” imbuhnya.
Bos Indosurya, Henry Surya pun turut angkat bicara terkait pengembalian kerugian tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebelum dirinya ditahan, ia telah mengembalikan dana sebesar Rp2,5 triliun.
“Waktu itu saya bilang Rp2,5 triliun dalam masa settlement itu jumlah anggota ratusan yang pasti, terhadap cicilan itu KSP sudah jalan untuk semua anggota,” ucap Henry dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan, sesuai dengan homologasi pembayaran kewajiban kepada para anggota ataupun korban dari KSP Indosurya akan memakan waktu sekitar dua tahun atau diperkirakan hingga tahun 2025.
“Sisanya akan jadi CL comfortable loan, waktunya kurang lebih dua tahun dan saya harap mungkin satu tahun bisa lebih cepat lagi penyelesaiannya dari segi aset settlement,” tambahnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra