Sejalan dengan amanat Presiden dalam mendorong penerimaan pajak, pada awal 2017 Ditjen Pajak akan berganti menjadi Badan Penerimaan Pajak. Rezkiana Nisaputra
Jakarta–Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengaku, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan berganti menjadi Badan Penerimaan Pajak pada Januari 2017 mendatang. Hal tersebut bertujuan agar badan tersebut dapat fokus dalam penerimaan pajak.
Menurut Sigit, saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan-aturan tersebut, yang nantinya akan mendukung pelaksanaan Badan Penerimaan Pajak. Dia mengungkapkan, aturan-aturan ini diperkirakan akan selesai pada awal kuartal IV 2016 yakni tepatnya di bulan September.
“Kami sedang diapkan aturan-aturan lainnya yang kita lakukan. Mudah-mudahan 2016 jadi dan pelaksanaanya jadi. Sehingga pada per Januari 2017, kita sudah ganti baju jadi Badan Penerimaan Pajak,” ujar Sigit di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2015.
Dia menambahkan, bergantinya Ditjen Pajak menjadi Badan Penerimaan Pajak sudah disetujui oleh DPR-RI, namun kata dia, memisahkan pajak dari pendapatan melalui bea cukai, diperlukan revisi Undang Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Kita akan sampaikan amanat presiden untuk dibahas UU KUP pada DPR dalam waktu dekat. Pembahasan ini di dalamnya juga mengenai pembentukan Badan Penerimaan Pajak yang terdapat dalam salah satu pasal UU KUP,” tutup Sigit. (*)
@rezki_saputra