Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada dua bank umum yang tengah melakukan merger karena belum memenuhi syarat modal inti minimum Rp3 triliun sesuai dengan POJK Nomor 12 Tahun 2020. Dua nama bank yang masih menjadi teka-teki ini, diperkirakan akan menyelesaikan proses merger pada Juni 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, saat ini pihaknya melihat bahwa kedua bank tersebut sedang melakukan berbagai proses administrasi dan legal.
“Tentukan merger ini tidak sederhana apalagi dua bank yang cukup lumayan besar,” jelas Dian dalam Konferensi Pers PTIJK 2023, Senin, 6 Februari 2023.
Namun, Dian masih enggan menyebutkan dua bank yang sedang melakukan proses merger, karena OJK masih menunggu prosesnya apakah sudah sampai di pasar modal.
“Sehingga memang ini yang nanti kita tunggu-tunggu dulu prosesnya, apakah mereka itu sudah sudah ada di proses pasar modal atau tidak nanti kita harus cek,” katanya.
Berdasarkan isu yang beredar, dua bank yang belum memenuhi modal inti tersebut adalah, PT Bank MNC International (BABP) dan PT Bank National Nobu.
Bank MNC Internasional telah melakukan rights issue untuk penuhi modal inti tersebut. Namun, saham baru yang diterbitkan melalui aksi korporasi itu pasalnya tidak terserap penuh. Dimana sebelumnya perseroan menargetkan pendanaan Rp1,2 triliun.
Namun dana yang terhimpun melalui rights issue hanya mencapai Rp301 miliar. Dengan demikian, untuk memenuhi modal inti itu masih belum cukup. Adapun per akhir September 2022, modal inti BABP tercatat sebesar Rp2,07 triliun.
Selain itu, Bank National Nobu (NOBU) milik Lippo Group juga melaksanakan right issue di awal tahun dengan nilai emisi Rp403,6 miliar dengan standby buyer Star Pacific. Namun tambahan modal tersebut masih belum mencukupi ketentuan permodalan yang ditetapkan OJK mengingat tier-1 capital NOBU hanya Rp1,62 triliun per September 2022.
Seperti diketahui, sebelumnya OJK menyebutkan bahwa sudah ada 26 bank dikategorikan sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum. Upaya tersebut dilakukan bank dengan penambahan modal dari pemegang saham, right issue, maupun merger.
OJK juga akan bertindak tegas unutk menerapkan ketentuan modal inti minimun bank umum berdasarkan POJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra