Gaji ke-13 dan 14 Tak Bareng di Juli

Gaji ke-13 dan 14 Tak Bareng di Juli

Jakarta–Pemerintah bakal mengucurkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 tahun ini di dua bulan yang berbeda.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro di sela-sela Sidang Tahunan Islamic Development Bank (IDB) di Jakarta Convention Center Selasa, 17 Mei 2016. “Tidak bersamaan itu di dua bulan terpisah,” kata Bambang.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menyiapkan anggaran gaji ke-13 bagi abdi negara tersebut sebesar Rp7 triliun-Rp8 triliun, demikian juga untuk gaji ke-14. “Mekanismenya biasa,”singkatnya.

Sebelumnya, Pemerintah berencana memberikan gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disebut dengan gaji ke-14 pada Juli mendatang. Saat ini, Rancangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kemenetrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan, setelah harmonisasi RPP tersebut akan dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden.

Hidayah mengakui, dalam RPP tersebut tertulis, bahwa  pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang. “Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada,” jelas Hidayah, di Jakarta, Jumat (13/5) lalu.

Adapun besaran THR atau gaji ke-14, menurut Hidayah, lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Hal ini karena THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) setiap tahunnya, dimana tahun 2016 ini tidak ada kenaikan gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasa diterima setiap bulan. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News