Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menolak rencana penyehatan keuangan (RPK) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang telah diajukan terakhir kali pada 30 Desember 2022 yang lalu.
Penolakan itu bukan tanpa alasan, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, bahwa RPK yang diajukan tersebut hanya terdapat skema untuk mengkonversi hutang, klaim, dan polis dari pemegang polis menjadi subordinasi loan atau pinjaman subordinasi.
“Nah di dalam RPK itu tidak ada suatu penjelasan mengenai komitmen ataupun persetujuan daripada pemegang polis untuk mengkonversi hak-hak untuk klaim policy itu menjadi subordinasi loan,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers di Jakarta, 2 Februari 2023.
Sehingga, OJK masih menunggu manajemen Kresna Life untuk mengajukan RPK yang memiliki bukti konkret bahwa pemegang polis tersebut menyetujui untuk merubah polis menjadi pinjaman subordinasi yang akan jatuh tempo pada 13 Februari 2023.
“Kami tegaskan kepada pemegang saham direksi dan komisaris ini kesempatan yang terakhir dan ini harus dipenuhi dalam waktu satu bulan sejak pertemuan terakhir itu akan jatuh tempo pada tanggal 13 Februari 2023,” imbuhnya.
Adapun, Ogi turut menjelaskan bahwa dalam perubahan tersebut para pemegang polis perlu menyetujui secara tertulis dan Kresna Life wajib menyampaikan informasi yang lengkap kepada pemegang polis terkait dampak yang akan ditimbulkan, seperti risiko maupun hak dari pemegang polis nantinya.
“Nah ini akan kita tunggu ya dalam seminggu ini kita akan tunggu berapa banyak dari berapa pemegang polis yang setuju dan kami akan hitung ya berapa dampak daripada konversi tersebut,” ujar Ogi. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra