Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa per 1 Februari 2023 terdapat 854 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life/WAL) yang telah mendaftarkan pengajuan tagihan.
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, dari 854 pengajuan tersebut terdapat jumlah polis sebanyak 1.867 polis, 2 kreditur konkuren, dan 7 karyawan.
“Informasi per tanggal 1 Februari 2023 diketahui terdapat yang sudah mendaftar 854 pemegang polis dengan jumlah polisnya 1.867 polis, 2 kreditur konkuren dan 7 karyawan yang telah mengajukan tagihan yang mendaftarkannya ke tim likuidasi,” ucap Ogi di Jakarta, 2 Februari 2023.
Lebih lanjut, Ogi menghargai hak-hak para pemegang polis yang sedang mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT WAL kepada tim likuidasi yang sudah terbentuk akibat telah dibubarkannya PT WAL sejak 5 Desember 2022.
“Selanjutnya monitoring terhadap pelaksanaan tugas daripada tim likuidasi akan disupervisi oleh OJK,” imbuhnya.
Ogi juga menegaskan bahwa para pemegang polis tertanggung beserta karyawan dan kreditor lainnya untuk segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi untuk memverifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kepada kewajiban kepada para pihak sejak 11 Januari 2023.
“Para pemegang polis agar memperhatikan waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan oleh tim likuidasi yang diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ogi. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra