Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan kinerja industri keuangan non bank (IKNB) hingga November 2022 mencapai Rp280,24 triliun atau tumbuh sebesar 0,44% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Anggota Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, menjabakan bahwa akumulasi premi asuransi umum mengalami pertumbuhan sebesar 14,06% secara tahunan atau mencapai Rp106,91 triliun per November 2022.
“Namun demikian, akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -6,45% yoy dibanding periode sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp173,33 triliun per November 2022,” ucap Ogi dalam RDKB OJK di Jakarta, 2 Januari 2022.
Kemudian, nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 12,96% yoy pada November 2022 menjadi sebesar Rp409,5 triliun, didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 32,8% yoy dan 23,1% yoy.
“Profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat turun menjadi sebesar 2,48% dari Oktober 2022 sebesar 2,54%. Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,06% yoy, dengan nilai aset mencapai Rp341,87 triliun,” imbuhnya.
Sedangkan, untuk kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada November 2022 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 72,7% yoy, dan meningkat sebesar Rp0,96 triliun dibandingkan posisi per Oktober 2022 menjadi Rp50,30 triliun.
“Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat menurun menjadi 2,83% dari Oktober 2022 2,90%. Namun demikian, OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa FinTech P2P Lending,” ujar Ogi.
Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 479,88% dan 324,34%.
Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120%. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,01 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra