Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pengembangan bisnis khususnya di daerah. Sebagai penggerak perekonomian nasional UMKM perlu di dukung dengan akses pembiayaan dan perlindungan dalam memperkuat bisnisnya.
Dalam hal ini, OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan untuk mendukung UMKM, antara lain melakukan bisnis matching pelaku UMKM, yakni mempertemukan pelaku UMKM dengan pembeli atau pemberi dana yang dapat mendorong terciptanya inovasi melalui suatu kolaborasi.
Kedua, kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) merupakan kredit pembiayaan yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku UMKM dengan proses yang cepat, mudah, dan berbiaya rendah untuk mengurangi ketergantungan pada entitas kredit informal.
Kemudian, dalam digitalisasi UMKM, OJK juga telah meresmikan suatu online platform yaitu UMKM-MU yang merupakan program yang melibatkan seluruh kantor OJK di Indonesia untuk memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM dalam hal memilih dan menilai produk unggulan di semua daerah.
Teguh Supangkat Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK mengatakan, pihaknya juga menyambut baik berbagai inisiatif yang dilakukan pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan pemangku kepentingan UMKM lainnya dalam memberikan kebijakan pembiayaan murah untuk mendukung kesehatan keuangan UMKM.
“Kita ketahui bahwa juga telah diluncurkan berbagai program pemberdayaan UMKM melalui program KUR, program kredit bersubsidi bunga, dan skema pemberdayaan lainnya yang mendorong peningkatan kapabilitas dan skala UMKM sehingga penerimaan kredit kepada sektor ini lebih meningkat,” jelas Teguh, dalam Bank BTPN Fest 2022, Jumat, 16 Desember 2022. (*)