Kedepankan Transparansi, KAI Beri Layanan Keterbukaan Informasi yang Inklusif

Kedepankan Transparansi, KAI Beri Layanan Keterbukaan Informasi yang Inklusif

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI berkomitmen untuk terus memberikan layanan keterbukaan informasi yang inklusif. Hal ini dilakukannya agar semua kalangan dapat memperoleh informasi, termasuk penyandang disabilitas.

Keterbukaan informasi publik secara terbuka atau transparan dijamin oleh negara berdasarkan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008. Hal ini juga merupakan implementasi terhadap Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. 

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan, berbagai inovasi KAI lakukan untuk memudahkan para disabilitas yaitu penyediaan jalur khusus bagi tunanetra dan jalur kursi roda bagi tunadaksa untuk dapat masuk ke kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KAI.

“Saat di ruangan KAI juga telah menyediakan formulir permintaan informasi publik dan pengajuan keberatan braille,” ujarnya seperti dikutip 15 Desember 2022.

Bagi disabilitas yang ingin mengajukan permohonan informasi secara online, KAI telah membuat website PPID bersuara untuk memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas tunanetra. Semua menu sudah diatur bersuara dimana masyarakat cukup menggeser kursor, lalu suara akan muncul dan informasi bisa didapatkan.

“Inovasi-inovasi KAI ini memberikan kesetaraan bagi penyandang disabiltas dalam mendapatkan informasi publik baik saat datang langsung ke kantor PPID KAI maupun ketika mengakses website PPID KAI,” ujar Didiek.

Berdasarkan datanya, sampai dengan November 2022, jumlah pemohon informasi ke PPID KAI pada tahun 2022 telah mencapai 542 orang, dengan rata-rata waktu jawab tujuh hari kerja. Periode jawab ini lebih cepat dari ketentuan yang diwajibkan yaitu maksimal 10 plus tujuh hari kerja.

Oleh karena itu, KAI berhasil mempertahankan peringkat 1 Badan Publik Informatif pada kategori BUMN dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI.

Menurut Didiek, presiasi ini sebagai wujud komitmen KAI dalam mengelola keterbukaan informasi publik serta Good Corporate Governance. Predikat Informatif yang diraih KAI merupakan peringkat tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2022.

Pada tahun ini KAI berhasil meraih predikat Informatif peringkat 1 dengan nilai 99,16, naik dibanding 2021 dimana KAI mendapatkan predikat Informatif peringkat 1 dengan nilai 96,95. Sebelumnya pada 2020, KAI juga telah mendapatkan predikat Informatif dengan nilai 96,79 yang menempatkan KAI di peringkat 2.

“Penghargaan yang KAI terima ini tidak lantas membuat kami terlena. KAI akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada pemohon informasi publik sesuai ketentuan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Didiek. (*)

Related Posts

News Update

Top News