Jakarta – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi peran Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang berpartisipasi dan turut membantu menyukseskan Presidensi G20 Indonesia melalui keanggotaannya pada Task Force Integrity & Compliance (TFIC) B20. Keterlibatan ini adalah salah satu kunci penting karena dunia dihadapkan pada berbagai shock yang sering memaksa semua pihak melakukan langkah-langkah extraordinary.
“Aspek trust dan compliance tidak menjadi aspek yang sederhana karena kita harus merespon situasi dan tantangan yang tidak biasa, melalui langkah-langkah yang luar biasa, namun tetap menjaga trust dan compliance” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani yang membuka Kongres XIV IAI di Jakarta, 13 Desember 2022.
Rangkaian Kongres IAI akan berlangsung pada 13-15 Desember 2022 dengan mengusung tema “Strategic Role of Accountancy Profession to Maintain Trust and Integrity in the Era of Sustainability”. Hampir 2.000 anggota IAI telah mendaftar untuk mengikuti Kongres XIV yang mengagendakan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) perode 2022-2026.
Ketua DPN IAI, Mardiasmo mengatakan, tema keberlanjutan merupakan tema penting dan relevan dengan dinamika perekonomian global dewasa ini yang menuntut adanya trust di dalam kerangka keberlanjutan global menuju Sustainable Development Goals (SDGs). Profesi akuntan memiliki peran penting dalam memimpin transformasi penyusunan standar yang berkualitas untuk pengungkapan informasi keberlanjutan.
Menurut Mardiasmo, Environmental, Social, and Governance (ESG) menjadi hal penting untuk menjaga keberlanjutan bumi ini. Bagian penting dari semua upaya itu, penerapan standar pelaporan keberlanjutan (sustainability reporting) yang berkualitas tinggi, terkonvergensi dan diterima secara global, termasuk standar ESG dan kriteria pelaporan yang didukung oleh jaminan informasi yang disajikan, menjadi penting bagi negara-negara G20.
Terkait aspek keberlanjutan ini, Presidensi G20 Indonesia tahun 2022 adalah tonggak bersejarah bagi IAI atas keberhasilann mendorong entitas bisnis di negara-negara G20 untuk menerapkan ESG. IAI juga berhasil menempatkan perwakilannya menjadi anggota Task Force Integrity & Compliance (TFIC) B20 untuk mendorong penerapan ESG secara global. Selama menjadi Anggota TFIC B20, IAI aktif memberi masukan terkait ESG pada berbagai rapat penyusunan policy paper.
Hal ini, lanjut dia, terbukti pada policy recommendation TFIC B20, penerapan ESG menjadi rekomendasi pertama pada kebijakan yang disusun oleh TFIC B20. Rekomendasi tersebut mendorong tata kelola yang berkelanjutan di dunia bisnis untuk mendukung inisiatif ESG secara global.
IAI telah membentuk Task Force Comprehensive Corporate Reporting (TF CCR IAI) dalam rangka mempersiapkan rencana implementasi Sustainability Reporting atau Comprehensive Corporate Reporting di Indonesia. DPN IAI dan Tim Task Force Comprehensive Corporate Reporting (CCR) IAI yang aktif berkolaborasi, dan bersinergi secara optimal untuk mengkampanyekan pentingnya penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG) secara global.
Mardiasmo menambahkan, kongres yang digelar ini adalah pemegang kedaulatan tertinggi organisasi IAI yang diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun yang akan dilakukan pemilihan pengurus yang akan memimpin organisasi ini. Kongres XIV IAI juga mengagendakan adanya perubahan AD-ART IAI untuk mengakomodir pembentukan dewan standar baru yaitu Dewan Standar Keberlanjutan, yang akan menjadi penyusun standar keberlanjutan untuk mendukung dunia bisnis Indonesia berkembang di era keberlanjutan.
Melalui pembentukan Dewan Standar Keberlanjutan ini, IAI mengukuhkan perannya sebagai penyusun standar dalam perekonomian Indonesia.
Sebelumnya IAI telah menyusun dan menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) konvergen dengan International Financial Reporting Standard (IFRS) yang selama ini digunakan emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, IAI juga menerbitkan SAK Entitas Mikro Kecil Menengah untuk membantu UMKM, SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) yang digantikan dengan SAK Entitas Privat, dan PSAK Syariah untuk menjadi acuan entitas yang memiliki transaksi berbasis syariah. (*)