Jakarta – Pemerintah bersama Komisi XI DPR-RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias Omnibus Law Keuangan. Dengan demikian RUU ini selanjutnya akan dibawa ke sidang Paripurna untuk disahkan.
Disetujuinya RUU PPSK ini, diharapkan akan akan membawa reformasi di sektor keuangan dan juga dapat meningkatkan resiliensi ekonomi RI dalam menghadapi kondisi global. Dengan begitu, RUU yang nantinya akan menjadi Undang-Undang (UU) ini akan mengakomodir industri keuangan.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR-RI, Musthofa menyatakan, pembahasan RUU PPSK semakin menunjukan perkembangan yang baik terutama dalam mengakomodir industri. Salah satunya ditandai dengan, telah disetujuinya perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) oleh tim sinkronisasi (Timsin) dan tim perumus (Timmus) Panja RUU PPSK.
“Ini merupakan sebuah peristiwa fenomenal, karena kalau tidak ada perubahan nama, maka fungsi literasi dan intermediasi perbankan tidak akan berjalan dengan maksimal,” ujar Musthofa seperti dikutip 8 Desember 2022.
Alasan dari perubahan nama adalah saat ini BPR sudah naik kelas serta berkontribusi dalam membangkitkan perekonomian bersama dengan perbankan nasional. “Mereka langsung bersentuhan dengan rakyat, dan memiliki wilayah operasional masing-masing. Jadi nama Bank Perekonomian Rakyat itu merupakan sebuah branded yang bagus,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mustofa mengungkapkan, bahwa fungsi Bank Perekonomian Rakyat diharapkan berjalan seperti layaknya bank umum nasional (BUN). Sehingga, bukan hanya sekedar memberi kredit semata. Namun juga bisa menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan KUR dan sekaligus juga ikut memberantas rentenir,” paparnya.
Dalam pembahasannya, Ketua Panja RUU P2SK, Dolfie OFP telah menyampaikan hasil laporan kerja, selama proses pembentukan aturan tersebut. Bahkan dirinya juga menyebut, susunan RUU PPSK ini terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. Laporan hasil kerja Panja ini pun disepakati oleh seluruh fraksi yang ada di Komisi XI DPR.
Mewakili pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sangat menghargai keterbukaan dari setiap tahap pembentukan RUU P2SK. “RUU ini menjadi tonggak penting dari reformasi keuangan, menjadi fondasi penting dalam mendorong perekonomian RI dalam mencapai visi Indonesia emas 2045,” jelas Menkeu.
Setelah selesainya pembahasan di tingkat I ini, Sri Mulyani menyatakan, telah menyetujui hasil pembahasan di Rapat Kerja Komisi XI. Sejalan dengan itu, pihaknya akan melanjutkan pembahasan ini ke pembahasan tingkat II yaitu pengambilan keputusan di Sidang Paripurna DPR RI.”Pemerintah sepakat untuk meneruskan dalam pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan terhadap RUU P2SK di Sidang Paripurna DPR RI,” katanya.
Menkeu berharap, dengan terbentuknya RUU P2SK ini dapat menjadi momentum dalam memperkuat ekonomi RI, yang berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat, serta pemulihan ekonomi RI pasca pandemi Covid-19. “RUU yang akan membawa reformasi di sektor keuangan ini juga dapat meningkatkan resiliensi ekonomi Indonesia,” ungkap dia. (*) IRA-RFA