Jakarta — Saat ini, berbagai perusahaan di Indonesia tengah menghadapi tantangan yang semakin meningkat untuk membangun dan menumbuhkan bisnis secara berkelanjutan. Peristiwa geo-politik dan dampak economic trade war jelas menjadi hal yang harus diperhatikan dan diantisipasi oleh pelaku usaha.
Sebagai Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan RI, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank terus berkomitmen melayani kebutuhan eksportir dalam rangka memastikan keberlanjutan ekspor Indonesia melalui empat mandatnya, yaitu Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, dan Jasa Konsultasi.
Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis LPEI Maqin U. Norhadi mengatakan, bentuk komitmen ini salah satunya diwujudkan melalui fasilitas produk asuransi Trade Credit Insurance dengan fokus memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para eksportir Indonesia dalam melakukan ekspor.
“Melalui Trade Credit Insurance, LPEI memberikan ganti rugi kepada eksportir Indonesia terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak diterimanya pembayaran dari buyer atau bank pembuka L/C yang disebabkan karena risiko komersial dan risiko politik negara buyer,” ujar Maqin dikutip 30 November 2022.
Adapun risiko kerugian dapat disebabkan oleh risiko komersial dimana buyer mengalami kesulitan cash flow dan/atau risiko politik akibat adanya gejolak politik di negara buyer sehingga pembayaran invoice tertunggak atau tidak terbayar sama sekali.
Ia melanjutkan, fasilitas asuransi ini merupakan wujud peran Pemerintah melalui LPEI untuk membantu eksportir Indonesia dalam meningkatkan confidence level menjalankan kegiatan ekspor, menerapkan manajemen risiko, ekspansi ke pasar internasional, serta meningkatkan daya saing di tataran global yang sangat kompetitif.
Pada tahun 2021, LPEI telah mencapai outstanding nilai pertanggungan sebesar Rp10,9 triliun, meningkat 34,56% dari periode tahun sebelumnya (2020).
Selain itu Trade Credit Insurance LPEI pada periode 2021 telah berkontribusi dalam mendukung kegiatan ekspor Indonesia dengan memberikan perlindungan untuk transaksi ekspor kepada 637 buyer yang tersebar di 73 negara, antara lain Jepang, Amerika Serikat, Singapura, China, Thailand, Malaysia, Australia, Jerman, Bahrain, Kuwait, Spanyol, Pakistan, Nigeria, Senegal, Kamerun, Pantai Gading, hingga Mesir.
Maqin menambahkan, selama pandemi Covid-19 hingga kini LPEI tetap konsisten dalam memberikan perlindungan kepada existing Tertanggung dari berbagai sektor dalam upaya menjaga mandat LPEI untuk meningkatkan ekspor nasional.
“LPEI tetap berupaya mempertahankan fasilitas asuransi Trade Credit Insurance yang telah diberikan kepada eksportir dengan melakukan monitoring secara berkala untuk transaksi dan kondisi politik negara buyer. Kami akan terus menjaga hubungan dengan eksportir Indonesia dengan tidak meninggalkan para eksportir yang telah menggunakan fasilitas asuransi LPEI sebelum pandemi,” tambahya.
Sebagai upaya mendorong sektor UKM untuk berorientasi ekspor, LPEI akan terus memberikan insurance awareness atas manfaat asuransi ekspor LPEI guna memitigasi risiko atas transaksi ekspor yang dilakukan oleh UKM. Selain itu manfaat lain yang ditekankan yakni meningkatkan level of confidence perbankan sehingga menjadikan UKM bankable dalam rangka mendapatkan fasilitas pembiayaan.
“Kami harap dengan produk asuransi ekspor LPEI, UKM dapat melakukan penerasi ke pasar baru dan lebih nyaman bertransaksi dengan buyer,” pungkas Maqin. (*)