Jakarta – PT Bank J Trust Indonesia Tbk (J Trust Bank) optimis dapat melakukan pemenuhan modal inti minimum paling sedikit sebesar Rp3 triliun sebelum 31 Desember 2022. Merujuk pada Peraturan OJK (POJK) 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum, mewajibkan Bank memenuhi ketentuan modal inti minimum secara bertahap, yakni Rp1 triliun di 2020, lalu naik Rp2 triliun di 2021, dan Rp3 triliun pada 2022.
J Trust Co., Ltd. selaku pemegang saham pengendali J Trust Bank telah melakukan setoran modal sebagai bagian dari komponen modal inti dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, sehingga modal inti J Trust Bank tercatat sebesar Rp2,21 triliun pada 31 Desember 2021.
Per September 2022, posisi permodalan J Trust Bank semakin kuat dengan adanya setoran modal dari pemegang saham pengendali sebesar Rp117 milliar, sehingga modal inti bank ini menjadi Rp2,76 triliun dan Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank menjadi 14,24%.
Direktur Utama J Trust Bank Ritsuo Fukadai menyampaikan, J Trust Co., Ltd. selaku pemegang saham pengendali berkomitmen untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (4) Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020. “Oleh karena itu, kami optimis dapat melakukan pemenuhan modal inti minimum paling sedikit sebesar Rp3 triliun sebelum 31 Desember 2022,” katanya, dikutip 15 November 2022.
Berdasarkan laporan keuangan J Trust Bank triwulan III (September) 2022, Bank ini meraih laba bersih sebesar Rp85,06 miliar dibandingkan rugi bersih Rp337,94 miliar pada periode yang sama pada tahun sebelumnya. Hal ini terutama didorong oleh pertumbuhan kredit bruto sebesar 75,79% menjadi Rp17,61 triliun serta pertumbuhan simpanan nasabah sebesar 47,80% menjadi Rp23,57 triliun pada posisi September 2022 dibandingkan Desember 2021.
“Dengan struktur permodalan yang semakin kuat serta berpegang teguh pada nilai korporasi kami yaitu “Customer First”, J Trust Bank terus berinovasi untuk menjawab kebutuhan nasabah, berkembang secara prudent, dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik berstandar Jepang demi menjaga kepercayaan dan kesetiaan seluruh nasabah kami,” ucap Ritsuo. (*) Ari Nugroho