Jakarta – Wacana pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) kini telah diamanahkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (P2SK) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pengamat asuransi, Dedi Kristianto mengatakan, bahwa wacana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang nantinya akan difungsikan juga sebagai Lembaga Penjamin Polis merupakan usul dan inisiatif yang baik untuk menjadi salah satu solusi dalam menjawab persoalan yang menyelimuti industri asuransi saat ini.
“Penerapan Lembaga Penjamin Polis menurut saya juga urgent untuk dilakukan karena nantinya juga bisa menjadi pendorong untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi yang saat ini terkikis oleh beberapa permasalahan yang terjadi yang menyebabkan kerugian pada masyarakat sebagai tertanggung/pemegang polis,” katanya, kepada Infobank, dikutip 29 Oktober 2022.
Namun menurutnya, sebelum UU tentang Lembaga Penjamin Polis disahkan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan sehingga bisa inline dengan tujuan pembentukannya.
Antara lain, lembaga ini harus mampu memahami isi dan ketentuan polis masing-masing perusahaan asuransi, mampu menghitung dan menentukan besaran/nominal polis yang akan dijamin, tipe produk dan kriteria risiko apa saja yang bisa dijamin, serta seperti apa sikap lembaga ini nantinya jika perusahaan asuransi tidak dapat mengelola risiko dengan baik sehingga menyebabkan persoalan.
“Hal di atas mungkin sedikit dari banyak hal yang perlu diperhatikan sebagai persiapan pembentukan lembaga ini sehingga bisa berjalan dengan baik, mampu memberi kenyamanan dan rasa aman bagi tertanggung/pemegang polis, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat pada industri asuransi,” tegas Dedi.
Di sisi lain, industri asuransi umum dan jiwa memiliki sedikit perbedaan. Jika asuransi umum biasanya coveragenya bersifat jangka pendek, berbeda dengan asuransi jiwa yang bersifat long term. Oleh karena itu, Lembaga Penjamin Polis nantinya juga perlu mengatur secara komprehensif ketentuan terkait penjaminan bagi perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa.
“Menyangkut perbedaan asuransi jiwa dan kerugian (asuransi umum), saya rasa perbedaan salah satunya adalah pada masa pembayaran premi yang panjang dan pendek. Namun demikian, masing-masing juga memiliki uang pertanggungan yang itu bisa dikalkulasikan risikonya ketika terjadi apa-apa terhadap perusahaan asuransi yang memerlukan penjamin polis,” terang Dedi. (*) Bagus Kasanjanu