OJK Siap Kasih Izin Produk Asuransi Nelayan

OJK Siap Kasih Izin Produk Asuransi Nelayan

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama perusahaan-perusahaan asuransi tengah menyiapkan produk bagi asuransi nelayan. Sehingga saat Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memutuskan menunjuk perusahaan asuransi ataupun konsorsium asuransi untuk mengerjakan proyek perlindungan bagi nelayan itu, OJK tinggal memproses izinnya.

“Kami mencoba merancang produk asuransi yang bisa melindungi nelayan, pertama asuransi jiwa, kalau dia meninggal dunia alami, tidak di laut, itu kita upayakan di-cover asuransi jiwa. Kemudian asuransi kecelakaan jika nelayan mengalami kecelakaan baik di darat atau laut, bisa meninggal atau dirawat,” kata Rianto, Kepala Bagian Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi OJK atas nama Ahmad Nasrulloh, Direktur Pengawasan Asuransi OJK dalam Forum Group Discussion “Mencari Asuransi Ideal untuk Nelayan” di Jakarta, Senin, 2 Mei 2016.

Dia mengatakan, jika anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk program asuransi nelayan itu benar-benar Rp250 miliar seperti pemberitaan maka setiap nelayan akan mendapat jatah premi Rp250.000. Dari jumlah itu menurutnya, akan dibagi dua untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Namun mengenai besaran uang pertanggungan dan santunan menurutnya masih dalam tahap pembahasan.

“OJK mendukung asuransi ini diterbitkan, yaitu dengan menerbitkan surat persetujuaan produk. Kami concern untuk perlindungan pemegang polisnya,” tukasnya.

Rianto mengatakan, saat ini perusahaan asuransi yang berminat ikut serta dalam program perlindungan itu cukup banyak. Namun biasanya program Pemerintah terkait dengan penggunaan APBN sehingga kemungkinan besar hanya melibatkan perusahaan asuransi pelat merah. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News