Jakarta–Potensi perusahaan start up teknologi keuangan atau financial technology (FinTech) di Indonesia yang begitu besar coba dikawal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK bakal mengebut penyelesaian aturan terkait FinTech yang diperkirakan bakal rampung pada pertengahan tahun ini. Untuk penyusunan aturan FinTech tersebut OJK juga meminta masukan dari para pelaku industri fintech.
“Kita keluarkan dalam semester ini. Kami atur dari yang ringan, nanti kalau sudah lebih tertib akan lebih berat lagi aturannya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, di Jakarta, Senin, 2 Mei 2016.
Menurut Firdaus, aturan FinTech ini harus secepatnya disusun, sejalan dengan cepatnya pertumbuhan industri keuangan berbasis online ini. “Kalau melalui online mereka punya produk banyak. Harus kita sesuaikan, enggak bisa ditunda,” tukasnya.
Lebih lanjut Firdaus menilai, aturan FinTech ini bertujuan untuk mengembangkan industri serta memberikan kepercayaan konsumen. Karena jika tidak ada pengawasan yang jelas, konsumen pun tidak akan percaya dengan mudah.
“Kami akan mengatur supaya FinTech bisa lebih dipercaya oleh masyarakat. Kalau enggak ada pengawasan, nanti enggak akan dipercaya,” ucap Firdaus.
Terkait aturan ini, pihaknya tengah membahas peraturan yang krusial mengenai FinTech, misalnya terkait dengan suku bunga yang masih tinggi. “Misalnya suku bunga di UangTeman, meminjam 10 hari dikenakan suku bunga 10%. Pinjam 30 hari, bunganya 20%. Kalau 1 tahun kan besar banget. Itu harus dipikirkan,” tutup Firdaus. (*)
Editor: Paulus Yoga