Jakarta–Niat Pemerintah untuk segera menerapkan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menarik dana-dana yang ditempatkan di luar negeri saat ini masih dibahas bersama DPR.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri berharap, dana repatriasi tax amnesty dapat masuk ke instrumen keuangan yang lebih bersifat jangka panjang, sehingga tingkat permodalan maupun likuiditas industri keuangan ikut meningkat guna pembiayaan pembangunan.
Kendati demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani mengungkapkan, bahwa sebelum dana repatriasi tersebut disalurkan ke instrumen keuangan, harus dipastikan terlebih dahulu apakah dana tersebut sudah diinvestasikan di Indonesia atau belum.
“Kita masih mikir sebetulnya seberapa besar repatriasi akan datang. Ketika investasi di luar kan enggak nganggur. Jangan-jangan itu uang ada di sini, cuma diatur oleh fund manager asing saja. Jadi kita belum tahu berapa yang akan masuk,” ujar Firdaus, di Jakarta, Senin, 2 Mei 2016.
Firdaus mengaku, sejauh ini pihaknya tengah menginventarisir di instrumen keuangan mana saja dalam industri keuangan nonbank dana repatriasi tax amnesty tersebut bisa masuk.
“Potensinya kalau selama ini, terutama ke obligasi korporasi, nanti akan masuk mendorong teman-teman yamg menerbitkan obligasi koperasi. Nanti kalau ada dananya, pasar akan menyesuaikan. Yang penting undang-undangnya dulu,” tukasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga