Jakarta – PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequis Life) membukukan kinerja keuangan pada kuartal II-2022 dengan pendapatan premi sebesar Rp1,46 triliun atau menurun sekitar Rp70 miliar bila dibandingkan dengan pendapatan premi di tahun sebelumnya pada periode yang sama yang sebesar Rp1,54 triliun.
Pendapatan premi yang masih positif ini juga mendorong laba bersih Sequis Life di kuartal II-2022 yang sebesar Rp259,15 miliar. Namun demikian pencapaian laba bersih diparuh pertama tahun ini lebih rendah bila dibandingkan dengan pencapaian di kuartal II tahun lalu yang mencapai Rp438 miliar.
Dengan pencapaian kinerja tersebut, total aset Sequis Life hingga kuartal II-2022 ikut mengalami pertumbuhan berkisar Rp342 miliar menjadi Rp19,14 triliun, bila dibandingkan dengan total aset Sequis Life di tahun sebelumnya pada periode yang sama yang mencapai Rp18,80 triliun.
Demikian juga Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas (risk-based capital/RBC) masih berada pada posisi aman, yakni tercatat 490% di kuartal II-2022 atau lebih rendah dibandingkan dengan tingkat RBC pada tahun sebelumnya diperiode yang sama yakni sebesar 526%.
Perusahaan juga telah melakukan pembayaran Klaim dan Manfaat, kepada nasabah sebesar Rp567,50 miliar. Hal ini untuk membuktikan keseriusan dalam memberikan layanan. Dalam menjalankan bisnis, terutama pengelolaan keuangan (prudent investment), Sequis senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian.
Life Operation Director Sequis Wong Chung Chiat mengatakan,nasabah membutuhkan rasa aman saat mempercayakan masa depan diri dan keluarganya pada perlindungan Sequis, sehingga pada momen Hari Pelanggan Nasional tahun ini, ia mengingatkan kembali akan pentingnya reputasi perusahaan dan memberikan layanan positif.
“Kami senantiasa menerapkan prinsip KYC (Know Your Customer Principles) untuk mengenal nasabah dengan benar. Sequis juga sudah memiliki sertifikasi ISO 27001 yang merupakan salah satu sertifikasi berstandar internasional mengenai tata kelola sistem keamanan informasi dan perlindungan data,” ujarnya seperti dikutip Minggu, 4 September 2022.
Chung Chiat juga menyebutkan bahwa sebagai perusahaan yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sequis senantiasa mengimbau nasabahnya akan dua hal, yakni memanfaatkan masa Free Look Period saat sudah menerima polis dan menjaga polis agar tetap aktif dengan cara membayar premi secara rutin.
Menurutnya, nasabah yang sudah menerima polis sebaiknya memanfaatkan waktu yang diberikan oleh perusahaan asuransi selama 14 hari untuk mempelajari polis asuransi. Hal ini karena nasabah wajib memahami isi polis terkait hak dan kewajiban mereka, cakupan perlindungan dan pengecualian, manfaat yang akan diterima, jumlah premi yang harus dibayar, biaya-biaya asuransi, termasuk cara klaim.
“Kami mengingatkan nasabah untuk mempelajari isi polis agar nasabah mengingat kembali akan produk asuransi yang telah dibeli dan untuk membantu nasabah agar produk asuransi yang mereka miliki sudah sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan demikian, nantinya nasabah bisa mendapatkan manfaat asuransi yang optimal pada masa mendatang,” sebutnya.
Sequis juga mengingatkan nasabah untuk memastikan polis asuransinya tetap aktif karena ada saja kemungkinan yang membuat pembayaran premi tertunda atau nasabah lupa membayar premi. “Untuk memastikan polis tetap aktif, nasabah dapat memanfaatkan fasilitas autodebit dari kartu kredit atau kartu debit. Kami pun senantiasa mengingatkan nasabah agar melakukan pengkinian data secara rutin dengan memanfaatkan berbagai saluran komunikasi dan layanan Sequis untuk menjangkau nasabah,” tambahnya.
Demi meningkatkan layanannya, Sequis juga terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi terkini untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi nasabah dalam berbisnis dengan Sequis. Kini telah tersedia berbagai pilihan saluran komunikasi dan layanan yang dapat nasabah pergunakan untuk mengetahui polis mereka, menyampaikan pertanyaan atau keluhan terkait polis dan klaim, atau sekedar ingin mengetahui produk dan layanan yang Sequis tawarkan serta manfaat berasuransi. (*)