Jakarta – Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik dan QRIS Antarnegara pada hari ini (29/08). Ini merupakan wujud nyata dalam mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital nasional serta penguatan kerjasama Internasional khususnya di ASEAN.
KKP Domestik merupakan bentuk implementasi INPRES No. 2 Tahun 2022 yaitu menggunakan transaksi non tunai dalam belanja pemerintah pusat dan daerah untuk mencintai penggunaan produk dalam negeri.
“KKP Domestik ini akan dapat memfasilitasi pembelian barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun di daerah dengan skema pembayaran kartu kredit pemerintah yang pemrosesannya dilakukan secara domestik,” ujar Perry Warjiyo, Gubernur BI dalam Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS Antarnegara, Senin, 29 Agustus 2022.
Pada tahap awal, implementasi KKP Domestik dilakukan melalui interkoneksi QRIS yang sudah didukung 85 penyelenggara QRIS dengan 20,3 juta merchant dan 22,2 juta pengguna yang 90% nya merupakan pelaku UMKM. Melalui QRIS, pemerintah juga mendukung gerakan bangga buatan dan wisata Indonesia khususnya bagi para pelaku UMKM untuk dapat bertransaksi secara digital.
“BI juga telah meluncurkan satu bahasa untuk seluruh layanan sistem pembayaran atau Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP). Selain itu, BI juga meluncurkaan Fast Payment atau BI Fast yang sudah mencapai 77 peserta dan 85% dari pembayaran ritel sudah menggunakannya,” jelas Perry.
Selanjutnya, BI juga mulai bekerjasama dengan empat negara di ASEAN yaitu Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina untuk menyambungkan sistem pembayaran QR, fast payment dan Local Currency Settlement (LCS).
“Dalam waktu dekat lima negara di ASEAN yaitu Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina bisa melakukan digitalisasi sistem pembayaran QR cross-border, Fast Payment dengan pembayaran mata uang lokal yang sekaligus mendukung pariwisata mendukung UMKM dan juga mendukung ekonomi keuangan digital secara nasional,” ungkap Perry. (*) Irawati