Ini Kata Dirut Bank Mandiri Soal Penyelesaian Kredit Debitur Nakal

Ini Kata Dirut Bank Mandiri Soal Penyelesaian Kredit Debitur Nakal

Jakarta – Selalu ada saja debitur-debitur sontoloyo yang memanfaatkan peluang yang ada. Apalagi di tengah kondisi yang tak pasti ini, banyak pihak yang berpura-pura menjadi debitur, dan meraup untung dengan kabur dari tanggung jawabnya dalam membayar kredit.

Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan, lembaga perbankan bisa terhindar dari debitur-debitur nakal, bila menerapkan good corporate governance (GCG) dan risk management secara baik. Penerapan GCG dan risk management yang baik akan membuat perbankan lebih selektif dalam memilih calon debitur atau sektor industri untuk penyaluran kredit.

“Kita harus tetap konservatif dimana bisnis environment saat ini terbukti lebih kompleks. Jadi, penerapan GCG yang bagus, harus tetap kita jaga. Dengan penerapan GCG, risk management yang masih baik, maka kita bisa memilih sektor yang masih produktif. Kalau muncul yang tidak baik, maka itu adalah anomali,” ujar Darmawan, pada seminar 27th Infobank Awards 2022 yang bertajuk “Second Half Economic Forecasting 2022: Mewaspadai Signal Resesi dan Debitur Nakal”, di Ball Room Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.

Dirinya lalu menambahkan, bahwa tidak semua persoalan kredit bermasalah atau debitur nakal harus diselesaikan secara hukum. Bila bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka ia menyarankan untuk menempuh jalur mediasi. Apalagi bila sektor kreditnya adalah sektor yang unggul atau masih baik.

“Jadi kalau sektornya masih bagus, maka kita bisa diskusikan secara baik, tapi kalau memang sudah tidak bisa, ya maka harus diakhiri. Jadi, kita lihat bahwa dengan penerapan GCG dan risk management yang baik, maka masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan. Namun demikian, kita tetap membutuhkan penegakan hukum yang baik dari aparat penegak hukum,” terangnya.

Baca juga : Jaga Kestabilan Bisnis, GGRP Gencar Tingkatkan Penerapan GCG

“Apabila kita ingin menyalurkan kredit, kita harus pastikan apakah ini sudah sesuai dengan GCG dan risk management yang telah ditetapkan. Lalu, perjanjian agreement dengan debitur juga kita lihat apakah sudah sesuai dengan skema GCG korporasi kita,” tegas Darmawan. (*) Steven Widjaja

Related Posts

News Update

Top News