Jakarta – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, pada Minggu, 31 Juli 2022, telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan dinas Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di Boyolali, yang terjadi pada Sabtu (30/7), dengan nilai santunan masing-masing sebesar Rp50 juta.
Nilai santunan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017. “Sementara untuk korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan sebesar Rp 20 juta kepada rumah sakit tempat korban dirawat,” kata Dewi usai menyerahkan santunan tersebut di Jakarta.
Dewi lalu mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara. “Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,” ungkap Dewi.
Seperti yang diberitakan, kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan mobil Toyota Fortuner yang merupakan kendaraan dinas Bakamla dengan Truck Tronton di Jalan Tol Semarang-Solo KM 483+500 jalur A, tepatnya di Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Akibat musibah tersebut, tiga orang dilaporkan meninggal dunia.
Baca juga : Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban KM Cahaya Arafah
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang pada Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. (*) Steven Widjaja