BI: Tax Amnesty Tambah Penerimaan Pajak Rp45,7 Triliun

BI: Tax Amnesty Tambah Penerimaan Pajak Rp45,7 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai, rencana pemerintah terkait dengan penerapan kebijakan tax amnesty (pengampunan pajak), diperkirakan bakal memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak negara.

Pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Gubernur BI, Agus DW Martowardojo, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 25 April 2016. Menurutnya, dengan kebijakan tax amnesty, diharapkan peran pajak sebagai sumber pendapatan negara dapat dimaksimalkan.

“Potensi total penerimaan pajak dari tax amnesty ini diperkirakan dapat mencapai Rp45,7 triliun,” ujar Agus Marto.

Selain bisa meningkatkan penerimaan pajak, kebijakan tax amnesty dapat berdampak positif pada dana repatriasi atau pemulangan dana dari luar negeri ke dalam negeri. Dia memperkirakan, potensi dana repatriasi dari tax amnesty bisa mencapai Rp560 triliun.

“Selain tingkatkan fiskal, pengampunan pajak akan sebabkan aliran modal masuk ke Indonesia. Namun aliran dana dalam jumlah besar harus diantisipasi,” tukasnya

Sejauh ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tax amnesty masih terus dibahas oleh DPR-RI. Penerapan kebijakan tax amnesty diharapkan dapat menjadi pembiayaan alternatif dalam pembangunan ekonomi nasional. (*)

Related Posts

News Update

Top News