Draft RUU PPSK jadi Pintu Masuk BPR Untuk Go Public

Draft RUU PPSK jadi Pintu Masuk BPR Untuk Go Public

Jakarta – Potensi dan peluang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal melalui skema penawaran umum atau go public semakin terbuka. Aturan BPR untuk melantai di bursa sudah tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Pada Pasal 23 ayat 2 bagian perbankan draft RUU PPSK dijelaskan bahwa BPR dapat melakukan penawaran umum di bursa efek dengan syarat ketentuan yang diatur oleh OJK. Sebelumnya, BPR terjanggal untuk go public karena terbentur ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan pasal 23 yang menyebutkan bank perkreditan hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI), yang seluruh pemiliknya WNI, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama antara ketiganya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi XI dengan pelaku industri jasa keuangan, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6/), Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto mengusulkan agar BPR bisa melaksanakan penawaran saham perdana dalam rangka memperbaiki struktur permodalan. Hal ini guna menghadapi tantangan permodalan yang di industri BPR sekaligus menjawab ketentuan dari tregulator. Selain itu, dengan modal yang kuat, BPR dapat lebih efisien sehingga masyarakat khususnya nasabah dapat lebih diuntungkan.

“Dengan akses permodalan dimana kita mampu go public, maka secara otomatis BPR ini akan dikelola governance nya dengan lebih baik begitu juga dengan infrastruktur dan layanan,” ungkap Joko.

Joko menambahkan, BPR bertekad menjadi garda terdepan dalam mendukung perekonomian khususnya di daerah. Dengan demikian, ia berharap adanya UU PPSK ini dapat memperluas fungsi dan peran BPR terhadap masyarakat sehingga dari sisi layanan tidak kalah dari bank umum.

“Menurut saya industri ini harus diberikan kesempatan karena kalau tidak nanti yang terjadi di lapangan kalau di bank umum bisa sedangkan di BPR tidak padahal sama-sama bank, maka hak masyarakat ‘menjadi terkurangi’ karena memang ada perbedaan-perbedaan khususnya dalam layanan perbankan kepada masyarakat,” ucapnya.

Permodalan menjadi tantangan utama di BPR, terlebih setelah adanya kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR sesuai POJK No 5/POJK.03/2015. Menurut POJK tersebut, modal inti minimum BPR ditetapkan minimal Rp6 miliar dan wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.

Padahal, masih banyak BPR yang memiliki modal inti di bawah Rp6 miliar. Menurut data Infobank Institute, per Januari 2022, ada 501 (30,7%) BPR bermodal inti di bawah Rp6 miliar dari total jumlah BPR sebanyak 1.631 BPR (1.467 BPR dan 164 BPRS).

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Musthofa mendukung upaya BPR mencari permodalan melalui skema go public. Menurutnya, BPR juga menjalankan fungsi intermediasi dan menjadi ujung tombak dalam menggerakkan UMKM.

“Kami di Panja DPR siap mendukung dan men-support penuh langkah-langkah ke arah itu, termasuk usulan amandemen UU Perbankan, UU BI, UU OJK, dan UU LPS,” ujar Musthofa dalam Seminar Bisnis BPR & Top 100 BPR 2022 bertajuk “Potensi dan Peluang BPR Go Public dan Tren BPR Go Digital,” yang diadakan The Finance.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK, Ayahandayani berharap BPR juga mempersiapkan diri dari kekuataan kelembagaannya baik dari sisi good corporate governance (GCG) dan juga manajemen risiko.

“Kami melihat bahwa ini (IPO) merupakan potensi ke depan dan kita juga harus siapkan BPR juga untuk ke arah sana, apakah dari sisi kekuatan kelembagaannya, penerapan governance, atau manajemen risikonya, dan tentunya yang paling penting adalah peraturan ketentuannya yang memungkinkan,” kata Ayahandayani.

Per April 2022, aset industri BPR konvensional mencapai Rp170 triliun sedangkan aset BPRS sebesar Rp17,29 triliun. Kemudian dari siai kredit dan pembiayaan yang diberikan masing-masing sebesar Rp122,4 triliun dan Rp12,8 triliun. Adapun dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp119 triliun untuk BPR Konvensional dan Rp11,7 triliun untuk BPRS. (*) Dicky F

Related Posts

News Update

Top News