Jakarta – Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, mencatat sebanyak 531 wajib pajak (WP) sudah memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty dengan total pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan mencapai Rp190,28 miliar dan nilai harta bersih sebesar Rp1.936,04 miliar per 5 Juni 2022.
Dionysius Lucas Hendrawan, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I mengungkapkan, sampai akhir Mei 2022, penerimaan pajak di DJP Kanwil Jakarta Selatan I sudah mencapai 63,9% atau Rp35,7 triliun, dari target tahun 2022 yaitu sebesar Rp57,9 triliun.
“Oktober 2022 kemungkinan 100% penerimaan netto sudah tercapai dari Rp57,9 triliun, bila tidak ada penambahan dari Pak Dirjen,” jelas Dionysius Lucas Hendrawan, Senin, 6 Juni 2022.
Sementara itu, penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan I sampai dengan tanggal 3 Juni 2022 telah mengumpulkan pajak sebesar Rp40,38 triliun dari target yang diberikan sebesar Rp57,51 triliun atau 63,34%. Hal ini diikuti oleh pertumbuhan sebesar 19,57% atau Rp4,10 triliun. Selain itu kepatuhan penyampaian SPT 2022 telah mencapai 90,75% atau sebanyak 117.176 SPT yang telah disampaikan oleh wajib pajak.
Selanjutnya, program PPS akan berakhir di akhir Juni 2022, Lucas mengimbau kepada para wajib pajak dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kanwil Jakarta Selatan I, mengungkapkan kewajiban pajak yang belum dilakukan secara sukarela melalui pembayaran penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
Saat ini, Kanwil DjP Jakarta Selatan I telah menyampaikan sebanyak 22,293 data kepada wajib pajak yang dikirim melalui email kepada para wajib pajak. Diharapkan melalui data ini, wajib pajak dapat merespon baik dengan mengikuti PPS atau melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan mereka.
“Kami sangat mendorong masyarakat bisa memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela yang merupakan kesempatan untuk mengamankan asset-asset para wajib pajak,” tutup Lucas. (*) Irawati