Konsumen Harus Terlindungi dalam Penggunaan AMDK

Konsumen Harus Terlindungi dalam Penggunaan AMDK

Jakarta – Air minum dalam kemasan (AMDK) menjadi pilihan sumber air minum yang dinilai praktis dan lebih sehat bagi sebagian orang. Namun sebagian orang lain menilai pilihan tersebut kurang tepat, terutama karena limbah air minum dalam kemasan yang tidak ramah lingkungan.

Rita Endang Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan POM mengatakan, pihaknya melakukan perlindungan masyarakat dari potensi bahaya produk BPA (Bisphenol A) pada air minum dalam kemasan. Rita mengatakan, isu BPA bukan merupakan isu lokal, dan bukan pula isu nasional saja, melaikan sudah menjadi isu Internasional.

“Jadi, BPA merupakan isu global. Beberapa negara sudah meregulasi dan melakukan pelabelan BPA pada AMDK,” ujarnya Rita dalam sebuah webinar yang bertema ‘Sudahkah Konsumen Terlindungi dalam Pengggunaan AMDK?’ Kamis, 2 Juni 2022.

Maka dari itu, Rita mengungkapkan, Indonesia perlu melakukan berbagai upaya untuk melakukan pelabelan pada AMDK dengan melakukan revisi peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018. Di sisi lain, sejauh ini dirinya merasa sudah melakukan berbagai macam upaya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Badan POM.

“Kewenangan Badan POM sudah sangat jelas, bagaimana melakukan upaya tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan itu sesuai dengan UU Nomor Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Perpres Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan sesuai dengan Tupoksi Badan POM,” ucapnya.

Menurutnya, BPA pada AMDK menjadi kajian penting dan prioritas untuk menjadi label pada AMDK. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Badan POM, yakni pertama, air merupakan kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup manusia dan dikonsumsi oleh seluruh kelompok usia. Kedua, volume produksi AMDK cukup besar, yakni ada sebanyak 21 miliar liter per tahun, atau sebanyak 70% volume produksi AMDK per tahun.

Ketiga, Jumlah konsumen AMDK galon ada sebanyak 50.204.403 (lebih dari 50 juta) orang atau ada sebanyak 18% dari populasi Indonesia pada 2020. Keempat, AMDK merupakan produk terbanyak yang terdaftar di Indonesia, dan sebanyak 96,4% dari produk AMDK galon menggunakan plastik polikarbonat.

Senada,Kasubdit Tata Kelola Produsen, Direktorat Pengurangan Sampah KLHK, Ujang Solihin Sidik memaparkan soal dampak terhadap AMDK pada lingkungan. Ia menilai, berbicara dampak pada lingkungan pada akhirnya tentu saja akan berdampak juga pada kesehatan.

“Secara global dan juga berlaku di Indonesia ada sejumlah tanangan dan perhatian bagi kita semua. Ternyata, dari sampah kemasan menjadi persoalan. Pada Studi atau riset, kemasan plastik khususnya AMDK adalah dari minyak bumi, kita melihat bagaimana eksploitasi minyak bumi semakin banyak. Tak hanya untuk bijih plastik namun juga kita melihat ekploitasinya juga sangat meningkat. Dan sebagaiman kita ketahui minyak bumi jumlahnya semakin terbatas dan tidak bisa diperbarui,” tambah Sidik.

Sebagaimana diketahui, kemasan plastik yang paling populer digunakan adalah Polyethylene Terephthalate (PET), High Density Polyethylene (HDPE), Low-Density Polyethylene (LDPE), dan Polycarbonate (PC) yang merupakan jenis plastik yang sangat umum digunakan pada kemasan makanan, khususnya pada AMDK.

Dari ekstraksi sumber daya alam yang digunakan menjadi kemasan plastik yang didaur ulang menjadi botol minuman kembali, jumlahnya masih sangat kecil. Sidik menekankan pentingnya Circular Economy dimana pendaurulangan produk plastik menjadi bahan berdayaguna kembali adalah jawaban yang tepat dan menguntungkan secara ekonomi. Sebagian besar kemasan plastik yang kembali dapat didaur ulang adalah jenis PET. 

Maka melihat kenyataan ini, KLHK mendorong para produsen untuk Pertama, merancang kemasan minumannya untuk bisa digunakan ulang. Sebab, dengan begitu menjadi salah satu langkah konkrit untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan, mencegah sampah, dan melakukan penghematan sumber daya alam pembentukan keamasan platik merupakan langkah konkrit dari circular economy.

Kedua, merancang kemasannya untuk mudah didaur ulang. “Ketika dirancang sekali pakai, kami memang tidak melarang hal tersebut. Namun produsen bisa bertanggungjawab untuk menarik kembali kemasan pascaproduksi untuk kembali dijadikan bahan baku untuk menjadi kemasan baru,” papar Sidik.

Bagi KLHK, kata Sidik, pilihannya adalah ada kemasan daur ulang, sebab hal itu menjadi hal yang utama. Selain itu, industri kemasan harus melakukan inovasi untuk mencari jenis kemasan pakai ulang yang bebas BPA. Dalam pandangan KLHK, dalam konteks daur ulang maka ukuran kemasan menjadi lebih penting juga.

Pakar Sumber Daya Air dan Founder Indonesian Water Institut (IWI), Firdaus Ali memandang soal tantangan menjamin keamanan BPA pada penggunaan kemasan AMDK. Dengan beban populasi yang ada sekitar 274 juta jiwa, Indonesia baru mampu melayani sekitar 21% dari total populasi untuk penyediaan air bersih per pipa. Lainnya masih menggunaakan air dari nonpemipaan.

“Artinya sebagian besar masih menggunakan air nonpemipaan dari perhitungan kualitas, keamanan, dan lain sebaginya menjadi pertanyaan bersama. Kita masih jauh tertinggal dari negara lain. Dari cakupan layanan air bersih perpipaan,” kata Firdaus.

Firdaus Ali menekankan bahwa tidak ada alasan untuk memusuhi plastik. “Bagaimanapun manusia harus hidup dengan plastik karena peradaban manusia tidak akan maju tanpa plastik. Plastik menjadi musuh kita, ketika kita kembali ke budaya primitif dengan membuangnya kesembarang tempat dan plastik berakhir di sungai atau di laut,” jelas dia. (*)

Related Posts

News Update

Top News