Terkait Dugaan Gratifikasi Walikota Bekasi, Summarecon Buka Suara

Terkait Dugaan Gratifikasi Walikota Bekasi, Summarecon Buka Suara

Jakarta – Sehubungan dengan adanya dugaan gratifikasi yang menyebutkan nama PT Summarecon Agung Tbk, perusahaan menegaskan bahwa gratifikasi tersebut tidaklah benar. Summarecon mengatakan uang yang disalurkan melalui rekening yayasan yang dikelola Walikota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (Pepen), merupakan donasi untuk pembangunan Masjid Ar-Ryasakha.

“Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di KPK, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi bahwa donasi yang dilakukan oleh Summarecon untuk pembangunan sarana ibadah Masjid Ar-Ryasakha,” ujar General Manager Corporate Communication Cut Meutia dalam keterangannya, Rabu, 1 Juni 2022.

Menurutnya, dana yang disalurkan ke Yayasan tersebut merupakan salah satu dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Summarecon, sebagai bentuk kepedulian Perusahaan. Pemberian donasi tersebut juga sudah dilakukan sesuai prosedur, dimana Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang dikelola oleh Pepen dan keluarga itu sebelumnya telah mengajukan proposal.

“Selanjutnya pihak Yayasan tersebut memberikan kwitansi penagihan, donasi disalurkan melalui transfer ke rekening atas nama Yayasan tersebut, sesuai yang tercantum pada proposal dan kwitansi penagihan,” jelasnya.

Selain di Masjid Ar-Ryasakha, Meutia menambahkan, bahwa kegiatan CSR untuk membangun sarana ibadah juga dilakukan dibeberapa wilayah pengembangan Summarecon yang di antaranya pembangunan Masjid Raya Al Musyawarah di Kelapa Gading, Masjid Raya Al Azhar di Summarecon Bekasi, serta Masjid Jami’ Nurul Huda di Summarecon Serpong.

Selain itu, di tahun 2021 juga telah banyak dilakukan kegiatan CSR diantaranya yaitu pemberian bantuan berupa donasi 11 unit ambulans kepada Komunitas Relawan Emergensi Indonesia (KREKI) serta bantuan donasi kepada masyarakat tidak mampu di berbagai wilayah di Indonesia.

Asal tahu saja, Pepen didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar, salah satunya adalah PT Summarecon Agung Tbk. Menurut Jaksa, total ada lima belas pihak yang memberikan gratifikasi. Pemberi dengan nominal terbanyak adalah PT Summarecon Agung yang sebesar Rp1 miliar.

Uang tersebut diberikan kepada Pepen melalui rekening Masjid Ar-Ryasakha dalam dua tahap, yakni sebesar Rp500 juta pada 29 November 2021 dan Rp500 juta berikutnya pada 7 Desember 2021. Atas dugaan tersebut, Pepen dianggap telah melanggar Pasal Pasal 12 C ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Related Posts

News Update

Top News