DPR: Kasus DNA Pro Bisa jadi Pintu Masuk Ungkap Investasi Kripto Ilegal 

DPR: Kasus DNA Pro Bisa jadi Pintu Masuk Ungkap Investasi Kripto Ilegal 

Jakarta – Kalangan DPR mengkritik keras kebijakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang terlalu mudah memberikan izin-izin perdagangan aset kripto. Padahal sebelumnya ada sejumlah aset kripto yang bermasalah dan merugikan nasabah.

“Seharusnya Bappebti lebih selektif dan ketat lagi, jangan sampai bertambah lagi nasabah yang menjadi korban dari investasi kripto ilegal,” kata Anggota Komisi VI DPR, Rudi Hartono Bangun di Jakarta, Senin, 30 Mei 2022.

Menurut Rudi, kasus robot trading DNA Pro yang merugikan nasabah sekitar Rp551 miiliar bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penipuan terhadap nasabah investasi kripto illegal. “Saat ini diprediksi robot trading mulai menyasar investasi aset kripto (cryptocurrency) di Indonesia. Karena itu, Bappebti harus menyiapkan aturan ketat, jangan sampai kecolongan,” ungkapnya.

Legislator Nasdem ini menjelaskan bahwa Indonesia ini menjadi sasaran empuk mafia-mafia keuangan, karena kapasitas masyarakat Indonesia terutama yang melek digital ini masih minim. “Kita apresiasi kecepatan aparat hukum menangangi kasus DNA Pro,” tegasnya.

Menurutnya, Bappebti jangan mudah begitu saja memberikan izin-izin perdagangan aset kripto, sementara hingga saat ini belum ada studi mendalam soal perdagangan kripto ini. “Aturan Bappebti ini belum jelas, karena belum tahu rujukan atau alat ukurnya apa, sehingga bisa menentukan coin-coin kripto yang boleh masuk ke Indonesia,” ungkapnya.

Bahkan dirinya menduga adanya coin-coin yang dijual menggunakan skema ponzi dengan alasan membentuk komunitas. Dalam prakteknya, diduga ada perusahaan yang menjual di luar pasar-pasar resmi dengan menggunakan aplikasi ilegal yang tidak terdaftar.

Oleh karena itu, Rudi mengingatkan Bappebti tidak sembarangan menerbitkan izin-izin perdagangan aset kripto. Makanya, sepanjang tidak ada punya aturan ketat  untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, maka sebaiknya tidak dikeluar izinnya.

“Jangan bilang bahwa Bappebti hanya sekedar kasih izin, tapi pelaku penipuanya adalah mereka, tentu tidak bisa begitu, Bappebti harus ikut bertanggung jawab,” paparnya.

Lebih lanjut Rudi mendesak Bappebti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar investasi kripto illegal yang sudah dilaporkan ke Bareskrim bisa segera ditindaklanjuti. “DPR medesak aparat hukum untuk membongkar borok para pemain investasi bodong ini, karena membuat rakyat menderita,” pungkasnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News