Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus melakukan inovasi dalam melayani masyarakat sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan mengedukasi dan membantu nasabah mengetahui syarat penjaminan simpanan melalui simulasi Kalkulator LPS.
Kehadiran kalkulator 3T LPS ini diharapkan dapat membantu masyarakat agar lebih memahami syarat-syarat penjaminan. Adapun terdapat syarat penjaminan yang dikenal sebagai 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak lebih dari tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank semisal kredit macet.
“Simulasi Kalkulator 3T LPS bisa diakses secara mudah, kapan, dan di mana saja melalui laman resmi LPS di www.lps.go.id. Dengan adanya inovasi ini maka apabila suatu bank terpaksa dilikuidasi, maka simpanan nasabah tetap bisa dibayarkan LPS karena simpanan mereka telah sesuai syarat 3T,” tulis LPS pada keterangannya yang dikutip Infobank, Selasa, 26 April 2022.
Lebih jauh, LPS juga terus mengimbau para nasabah bank agar cermat menyikapi tawaran bunga tinggi atau tawaran lain berbentuk imbal balik cashback yang diberikan sejumlah bank. Merujuk kepada Peraturan LPS No. 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2, pemberian uang dalam konteks penghimpunan dana juga masuk ke dalam komponen perhitungan bunga.
Selain berinovasi, LPS juga terus mempertahankan reputasinya sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank terpercaya di Indonesia. Misalnya saja, Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS) tahun 2021 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan LPS opini “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material”.
Pemeriksaan LHP LK LPS tersebut juga telah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Predikat tersebut diraih LPS untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut, dengan raihan tersebut LPS berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
LPS juga dinilai mampu memenuhi seluruh komitmen keuangan jangka panjangnya yang tercermin dari peringkat AAA oleh Pefindo dan Fitch Rating Indonesia periode 2021-2022. Kemudian pada 7 April 2021, LPS mendapatkan sertifikasi pengakuan atas kinerja yang unggul dan lembaga kredibel.
LPS berhasil memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Implementasi ISO ini sejalan dengan visi dan tujuan program transformasi LPS yaitu mendapatkan sertifikasi pengakuan atas kinerja yang unggul dan lembaga kredibel.
Sebagai informasi, Laporan Keuangan LPS pada akhir tahun 2021 mencatatkan pertumbuhan total aset mencapai Rp162,01 triliun atau tumbuh sebesar 15,59% dari tahun sebelumnya. Kemudian, portofolio Investasi Surat Berharga LPS per 31 Desember 2021 mencapai Rp152,39 triliun atau tumbuh 14,25% dibandingkan tahun 2020.
Pendapatan investasi yang dibukukan LPS tahun 2021 mencapai Rp10 triliun, atau meningkat 13,03% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Laporan Keuangan ini, LPS membukukan surplus bersih sebesar Rp24,68 triliun, atau naik 10,54% dibandingkan tahun sebelumnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra