Jakarta – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) telah mengajukan permohonan pengembalian izin Unit Usaha Syariah Prudential Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, (13/04). Permohonan ini merupakan bagian akhir dari proses pendirian PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) sebagai entitas perusahaan asuransi jiwa Syariah yang berdiri sendiri.
Sesuai ketentuan, setelah Prudential Indonesia mengajukan permohonan pengembalian izin pembentukan Unit Usaha Syariahnya, OJK akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan pengumuman Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah Prudential Indonesia. Pada tahapan sebelumnya, OJK telah mengeluarkan izin usaha asuransi jiwa Syariah untuk PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-16/D.05/2022 tertanggal 11 Maret 2022.
Melalui keputusan tersebut, maka Prudential Syariah secara resmi beroperasi sebagai perusahaan asuransi jiwa Syariah. Perusahaan juga telah menyelesaikan pengalihan portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariah Prudential Indonesia ke Prudential Syariah efektif sejak 1 April 2022.
“Dengan resmi beroperasinya Prudential Syariah, maka sebagai bagian dari ketaatan terhadap regulasi, kami mengembalikan izin Unit Usaha Syariah Prudential Indonesia ke OJK. Sepanjang proses pendirian Prudential Syariah, kami senantiasa memastikan bahwa hak dan kewajiban nasabah sesuai yang tercantum pada Polis tidak berubah,” jelas M.L. Triwardhany, Presiden Direktur Prudential Indonesia pada keterangannya, 14 April 2022.
Pada kesempatan yang sama, Omar Sjawaldy Anwar, Presiden Direktur Prudential Syariah, mengatakan, kehadiran Prudential Syariah sebagai entitas yang didedikasikan khusus untuk pasar Syariah akan semakin meningkatkan kemampuan perseroan dalam menghadirkan solusi kesehatan dan finansial berbasis Syariah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Langkah ini sekaligus memperkuat aspirasi kami menjadi kontributor terkemuka ekonomi Syariah Indonesia.
“Prudential Syariah akan terus memastikan perlindungan dan kenyamanan peserta tetap menjadi prioritas utama kami dengan terus menjaga kualitas produk dan layanan yang kami berikan,” kata Omar.
Pendirian Prudential Syariah merefleksikan kuatnya komitmen dan fokus Prudential dalam melayani pasar Syariah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Syariah nasional dan visi pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi Syariah global. Prudential Indonesia dan Prudential Syariah berkomitmen untuk terus memastikan kualitas operasional dan pelayanan yang terbaik untuk nasabah. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra