Dorong Sektor Keuangan, OJK Transformasi Sejumlah Hal di IKNB

Dorong Sektor Keuangan, OJK Transformasi Sejumlah Hal di IKNB

Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentu memiliki tantangan yang tidak sedikit dalam mengatur dan mengawasi industri keuangan non bank (IKNB). Pasalnya, industri ini terdiri dari berbagai macam sektor seperti perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lainnya.

Kepala Eksekutif IKNB OJK, Riswinandi mengatakan, kurang lebih ada sekitar 8 tantangan bagi OJK dalam mentransformasi sektor IKNB.

“Literasi keuangan terkait manfaat dan risiko produk/layanan sektor IKNB; pemenuhan kebutuhan permodalan; penerapan prinsip-prinsip perlindungan konsumen; pemenuhan kebutuhan expert khususnya aktuaria, investasi, dan IT,” ujarnya di Medan, Sabtu, 26 Maret 2022.

Kemudian, ada juga terkait jumlah dan sebaran pelaku usaha di sektor IKNB, kualitas tata kelola dan manajemen risiko, keberagaman model bisnis dan kapasitas pelaku usaha di sektor IKNB, dan yang terakhir terkait keseimbangan pengaturan dan pengawasan terkait digitalisasi di sektor IKNB.

Transformasi ini, lanjut Riswinandi, dilakukan OJK sejak 2018 dan terus berjalan hingga sekarang. Dan di 2022 ini, pihaknya terus melakukan penguatan dan pengawasan IKNB. Secara langsung maupun tidak, upaya ini membuat total aset industri IKNB trennya cenderung naik dari tahun ke tahun.

Data OJK menunjukan, 2017 aset IKNB tumbuh dari sekitar Rp2.200 triliun menjadi Rp2.839 triliun di akhir 2021. Sementara untuk total aset industri asuransi, pada 2017 total asetnya tercatat Rp832,04 triliun dan terus meningkat tiap tahunnya, hingga pada 2021 lalu total asetnya tercatat Rp982,82 triliun.

“Jadi angan-angannya kita meminta untuk upaya-upaya untuk memperbaiki sektor keuangan. Jadi kita memutuskan untuk melakukan transformasi,” kata Riswinandi. (*) Bagus Kasanjanu

Related Posts

News Update

Top News