Jakarta–Kenaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disambut baik oleh Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengatakan kenaikan batas PTKP itu akan meningkatkan daya beli.
“Saya belum mendapatkan kajiannya tapi kita menyambut baik, itu penyikapan yang lagi-lagi memberikan kesempatan meningkatnya daya beli masyarakat,” kata Agus di Jakarta, Jumat, 8 April 2016.
Menurut Agus, ini cara yang tepat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi domestik ketika pertumbuhan ekonomi dunia sedang lemah. Indonesia tidak bisa mengandalkan pertumbuhan ekonomi dari peningkatan ekspor saat harga komoditas sedang turun seperti sekarang. Sehingga, konsumsi rumah tangga menjadi andalan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Kita kan enggak bisa mengandalkan ekspor. Harga komoditi ekspor kan sedang turun, penjualan secara volume pun belum tentu kita bisa menembus pasar yang baru. Tapi inisiatif untuk tingkatkan PTKP kita sambut baik,” tambahnya.
Seperti diketahui, Pemerintah berencana menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp36 juta/tahun menjadi Rp54 juta/tahun. Artinya, pekerja yang mempunyai gaji Rp4,5 juta/ bulan tidak akan dikenai pajak. Pemerintah tengah berkonsultasi pada para wakil rakyat DPR soal rencana kenaikan PTKP tersebut. Kenaikan PTKP rencananya berlaku Juni 2016, dan berlaku surut sejak awal Januari 2016. (*) Ria Martati
Editor: Paulus Yoga