Jakarta–Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Agung Setya mengungkapkan tren kasus cybercrime di Indonesia terus meningkat, khususnya di triwulan pertama 2016.
Dan parahnya kasus cybercrime kini sudah mulai masuk ke tahap kategori real atau nyata dengan niat murni motif uang dan pelakunya selalu berniat menghilangkan jejak serta masuk ke hal-hal yang tidak diperkirakan.
“Kalau dulu banyak yang hanya iseng-iseng sekarang sudah real dan motifnya uang sudah pasti,” kata Agung di acara Infobank Digital Brand Awards di Jakarta, Selasa, 5 April 2016.
Ia sendiri mengungkapkan sejauh ini pihaknya telah mencatat ada sebanyak 497 tersangka kasus cybercrime, dimana 389 di antaranya adalah WNA. Sementara itu untuk jenis cybercrime yang sering terjadi lanjutnya paling banyak terjadi lewat email dan browser.
Oleh sebab itu kejahatan yang terus berkembang seperti ini harus terus ditanggulangi. Institusi perbankan dinilainya menjadi bagian penting dalam penanganan kejahatan cybercrime dan perlu sinergi dengan pemangku kepentingan.
Apa lagi kasus cybercrime kini sudah tidak berdiri sendiri, artinya strukturnya sudah berubah. Dimana kejahatan cyber sudah sam dengan kejahatan yang lain seperti pencucian uang dan lain-lain. “Dan undang-undang pencucian uang sendiri ancamannya bisa mencapai 20 tahun,” jelasnya. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga