Jakarta – Pemilihan calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027 masih menjadi perdebatan sejumlah pihak, termasuk di antara para pelaku industri jasa keuangan. Sejumlah pihak menilai hasil seleksi tim Pansel Calon DK OJK tidak sesuai harapan masyarakat.
Direktur PT RFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi menganggap hasil seleksi tahap II calon DK OJK yang telah diumumkan beberapa waktu lalu kental dengan aroma politik. Hal ini dikarenakan dari 21 nama tersebut muncul sejumlah nama yang dianggap tidak memiliki syarat kualitatif dan berasal dari pejabat pemerintah yang tidak mempunyai background atau keahlian di sektor jasa keuangan.
“Sehingga perlu dipertanyakan kembali nama – nama ini karena banyak pejabat yang bermunculan di sini,” ujar Ibrahim Assuaibi dalam Webminar bertajuk “Menggugat Kerja Panitia Seleksi OJK”, Jumat, 11 Maret 2022.
Menurutnya OJK saat ini mempunyai segudang pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, mulai dari crypto hingga investasi bodong. Oleh karenanya, OJK memerlukan orang orang dengan dedikasi yang besar dan utamanya mempunyai pengalaman dan background yang sesuai dalam mengatasi berbagai permasalahan di OJK.
“Jangan sampai pada saat mereka dilantik tapi banyak kendala yang mereka tidak bisa menjawab akhirnya dikembalikan lagi ke siapa? Ke yang di bawah-bawahnya itu,” ujarnya.
Sejumlah syarat menjadi anggota komisioner OJK tertuang dalam dalam undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Misalnya dalam pasal 15 poin G, disebutkan bahwa anggota dewan komisioner OJK harus mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.
Anggota Komisi XI RI Masinton Pasaribu mengatakan akan mendalamikompetensi masing-masing calon yang akan disodorkan kepada DPR Dia menegaskan tidak akan memilih anggota dewan yang tidak sesuai dengan kritwria sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 itu.
“kami berharap tadinya pansel itu mampu sebagai representasi dari pemerintah atau presiden, mampu meyeleksi orang-orang terbaik, orang-orang yang punya visi memimpin OJK. Kalau ini hanya dijadikan jobsekker, jadi lowongan jabatan kerjaan baru sama saja mempermalukan diri,” ujar Masinton. (*) Dicky F.