Jakarta–Kementerian Keuangan meminta penerbit kartu kredit agar melaporkan data transaksi para nasabahnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Hal tersebut berkenaan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, yang sudah berlaku sejak ditetapkan pada 22 Maret 2016.
Adapun aturan tersebut mewajibkan bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data dari nasabah yang bersumber dari billing statement atau tagihan. Di antaranya meliputi nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi dan pagu kredit.
Penyampaian ini, pertama kali paling lambat 31 Mei 2016 baik secara elektronik (online) maupun langsung. Selanjutnya, data transaksi kartu kredit nasabah wajib diserahkan setiap akhir bulan.
Sementara Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaraan di tanah air mencatat ada 23 penerbit kartu kredit, antara lain Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin, ICB Bumiputera (kini menjadi Bank MNC Internasional atau MNC Bank), BCA, Bank Danamon, ICBC Indonesia, Maybank Indonesia, Bank Mandiri, Bank Mega, BNI, PaninBank, BRI, PermataBank, Citibank, HSBC, Bank OCBC NISP, Standarc Chartered Bank, Bank UOB Indonesia, BNI Syariah, Bank Sinarmas, Bank QNB Kesawan dan AEON Credit Services.
Adapun jumlah kartu kredit yang beredar di masyarakat tercatat sudah sebanyak 16.878.261 keping per Januari 2016. Dari sisi transaksi mencapai 23.995.879 kali, dengan nominal sebesar Rp22,92 triliun selama bulan Januari lalu. (*)
Editor: Paulus Yoga