Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melaporkan bahwa pertumbuhan sektor otomotif pada 2021 masih mampu menyentuh double digit. Pertumbuhan sektor otomotif ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan industri manufaktur dan ekonomi nasional sekaligus menyerap banyak tenaga kerja.
“Industri alat angkutan/otomotif ini tumbuh luar biasa pada tahun 2021 mencapai pertumbuhan dua digit yaitu 17,82%. Penyerapan tenaga kerjanya juga cukup tinggi, yang langsung maupun tidak langsung. Sekitar 1,5 juta tenaga kerja di sepanjang mata rantai nilai industri,” ujar Agus pada keterangannya, di Jakarta.
Menperin mengungkapkan, saat ini industri otomotif nasional digawangi oleh sejumlah 21 perusahaan dengan kapasitas produksi mencapai 2,35 juta unit per tahun. Ia menambahkan, selain Australia dan Asia, Indonesia juga telah mampu menembus pasar ekspor otomotif di benua Amerika dan Afrika.
“Dengan rantai nilai yang terbentang luas, industri otomotif nasional memiliki nilai power linkage sebesar Rp35 triliun dan backward linkage sebesar Rp43 triliun di tahun 2021. Toyota sendiri nilai power linkage-nya Rp19,7 triliun dan nilai backward linkage-nya sebesar Rp16,1 triliun. Jadi ini sudah hampir 40 persen dari total akumulatif dari industri manufaktur yang dikembangkan oleh Toyota,” ujarnya.
Agus menyampaikan, pihaknya bertekad untuk memacu sektor industri untuk meningkatkan investasi, nilai tambah, dan juga perluasan ekspor termasuk membuka pasar-pasar ekspor baru. Menperin mengatakan, pangsa pasar ekspor produk otomotif Indonesia saat ini telah menembus lebih dari 80 negara.
“Kinerja ekspor tahun 2021 sebesar 294 ribu unit kendaraan CBU (completely built up) dengan nilai sebesar Rp52,9 triliun. Sedangkan untuk CKD (completely knocked down) 91 ribu set dengan nilai sebesar Rp1,31 triliun,” tandasnya.
Menutup laporannya, Agus mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan perhatian besar terhadap pengembangan industri otomotif melalui beragam stimulus. Salah satunya adalah melalui pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra