BI Naikkan Batas Limit Transaksi QRIS jadi Rp10 Juta

BI Naikkan Batas Limit Transaksi QRIS jadi Rp10 Juta

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menaikkan batas limit transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) menjadi Rp10 juta per transaksi, dari sebelumnya Rp5 juta. Limit transaksi QRIS akan berlaku 1 Maret 2022. Langkah BI ini untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, keputusan ini juga sejalan dengan  akselerasi digitalisasi sistem pembayaran yang dilakukan Bank Indonesia sebagai upaya untuk mendorong pemulihan ekonomi serta ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien.

“Transaksi ekonomi dan keuangan digital berkembang pesat seiring meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking,” ujar Perry Kamis, 10 Februari 2022.

Lebih lanjut Perry mengungkapkan, bahwa transaksi QRIS terus meningkat sejalan dengan akseptasi masyarakat, baik nominal maupun volume, masing-masing meningkat sebesar 290% (yoy) dan 326% (yoy). Bank Indonesia terus mendorong inovasi sistem pembayaran serta menjaga kelancaran dan keandalan sistem pembayaran.

Menurutnya, Bank Indonesia akan melanjutkan uji coba QRIS antar negara dengan Thailand dan Malaysia serta menjajaki perluasan kerja sama QRIS antar negara di kawasan. (*)

Related Posts

News Update

Top News