Jakarta – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link dari beberapa pihak secara objektif. Proses penyelesaian ini difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui proses arbitrase dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang independen.
Skema penyelesaian akan dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 15 Februari mendatang. Prudential Indonesia akan menghubungi pihak yang menyampaikan keluhan dan memberikan informasi dokumen serta kelengkapan yang perlu dilengkapi oleh mereka.
Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali mengatakan, skema penyelesaian akan dlakukan sesuai dengan aturan dan instruksi OJK. Ia mengungkapkan Prudential akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan OJK.
“Skema penyelesaian ini dilakukan bersama-sama dengan OJK dan LAPS SJK sehingga perusahaan dapat memberikan solusi terbaik bagi pihak yang menyampaikan keluhan, perusahaan, serta industri asuransi jiwa, sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas Luskito pada keterangannya, Senin, 7 Februari 2022.
Sesuai dengan ketentuan polis dan proses penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan OJK, apabila melalui proses mediasi sengketa belum terselesaikan, maka pihak yang menyampaikan keluhan dapat menempuh proses penyelesaian sengketa secara arbitrase, yang dalam hal ini akan dilakukan melalui LAPS SJK.
“Biaya-biaya arbitrase melalui LAPS SJK akan ditanggung seluruhnya oleh Prudential Indonesia, jika sudah melewati proses verifikasi dari Prudential Indonesia dan terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan pihak yang menyampaikan keluhan. Kami sangat mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh pihak agar proses ini dapat terselesaikan dengan baik dan segera,” tambah Luskito.
Adapun tahapan umum pelaksanaan penyelesaian keluhan melalui arbitrase LAPS SJK, adalah sebagai berikut:
Tahap Pertama: Perusahaan akan mengirimkan surat pemberitahuan dengan informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase LAPS SJK kepada pihak yang menyampaikan keluhan (masing-masing individu) secara bertahap. Kemudian tiap individu harus melakukan konfirmasi dalam jangka waktu yang ditentukan untuk memberikan persetujuan dalam melanjutkan proses melalui prosedur arbitrase LAPS SJK.
Apabila pihak yang menyampaikan keluhan tidak menanggapi dalam waktu yang ditentukan, maka mereka dianggap menolak penawaran perusahaan untuk menyelesaikan keluhan melalui arbitrase LAPS SJK. Meskipun demikian, penyelesaian keluhan tetap dapat diajukan melalui proses hukum.
Tahap kedua: Penandatanganan perjanjian arbitrase antara pihak yang menyampaikan keluhan dan perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK sebagai pihak independen yang menyelenggarakan arbitrase, sekaligus melengkapi ketentuan teknisnya.
Tahap ketiga: Individu terkait diminta menyampaikan permohonan arbitrase beserta bukti-bukti dan kelengkapan persyaratan dokumen kepada LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan verifikasi dokumen, sesuai ketentuan yang berlaku pada LAPS SJK.
Tahap Keempat: Pelaksanaan Proses Arbitrase. Proses Arbitrase di LAPS SJK nantinya dapat dilakukan melalui offline sesuai domisili pihak yang mengajukan keluhan dengan memanfaatkan kantor regional OJK. penyelenggaraan prosedur arbitrase akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat sesuai arahan Pemerintah.
Lebih jauh, Ketua LAPS SJK, Himawan Subiantoro menyatakan, bahwa pihaknya akan berpartisipasi aktif dalam proses penyelesaian sengketa ini bersama perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang terkait dengan kelompok nasabah/mantan nasabah tersebut. Ia menekankan penyelesaian yang diputuskan oleh LAPS SJK adalah bersifat final dan mengikat.
LAPS SJK menegaskan akan menjunjung tinggi independensi dan tidak akan berpihak dengan sisi mana pun agar ada solusi terbaik yang bisa dicapai. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra