Menkeu: Anggaran Ibukota Baru Sejalan dengan Konsolidasi Fiskal

Menkeu: Anggaran Ibukota Baru Sejalan dengan Konsolidasi Fiskal

Jakarta – DPR baru saja mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. Dengan proses pemindahan IKN yang resmi berjalan, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memastikan agar pendanaan pembangunan IKN ini tidak mengganggu penanganan COVID-19 dan program pemulihan ekonomi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi masih akan tetap menjadi fokus utama pemerintah saat ini. Adapun perhitungan dan pemenuhan kebutuhan anggaran IKN akan tetap sejalan dengan konsolidasi fiskal pasca-pandemi COVID-19.

“Ini sudah harus dimasukkan dalam desain pada jangka pendek yaitu periode 2022-2024, artinya di tahun 2022 hingga tahun 2024 penanganan COVID-19, pemulihan ekonomi, penyelenggaraan pemilu, dan IKN semuanya ada di dalam APBN yang akan kita desain, dan pada saat yang sama defisit maksimal tiga persen mulai tahun 2023 akan diupayakan semuanya tetap terjaga,” jelas Menkeu pada keterangannya di Jakarta.

Adapun pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN terdiri dari beberapa tahap. Sri Mulyani mengatakan bahwa tahap yang paling kritis sesudah Undang-Undang IKN dibuat adalah tahap pertama yaitu pada tahun 2022-2024.

“Nah untuk tahapan yang pertama yang sangat kritis, ini nanti dari aspek pendanaanya akan dilihat apa yang menjadi trigger awal yang akan kemudian menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya, dan juga untuk menciptakan anchor atau dalam hal ini jangkar bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya,” ujarnya. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News