BUMN Penerima PMN Wajib Terapkan KPI, Ini Penjelasan Kemenkeu

BUMN Penerima PMN Wajib Terapkan KPI, Ini Penjelasan Kemenkeu

Jakarta – Pemerintah pada 2021 mulai mewajibkan BUMN yang menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menyusun Key Performance Indicator (KPI). Kementerian Keuangan mengungkapkan, hal ini dilakukan untuk menjaga penugasan BUMN tetap sesuai dengan target yang ditentukan.

Dodok Dwi Handoko, Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan Kemenkeu mengungkapkan, bahwa KPI ini diwajibkan kepada semua manajemen BUMN penerima PMN. Ia menjelaskan, PMN adalah dana publik yang perlu dijaga bersama-sama.

“Kita ingin karena ini penugasan negara agar roda korporat BUMN ini berjalan sesuai dengan target negara secara umum. Jadi, kalau memang diminta menyelesaikan Tol Sumatera, sesuai schedule maupun tahapannya,” jelas Dwi, Jumat, 14 Januari 2022.

Di 2022, dana PMN masih akan digunakan untuk membangun infrastruktur seperti transportasi, ketenagalistrikan, perumahan, serta penjaminan proyek infrastruktur. Adapun beberapa BUMN yang menerima PMN pada tahun ini adalah Waskita Karya, PT. Adhi Karya, Perum Perumnas, PT PII, PT HK, PT PLN, dan PT SMF.

“PMN merupakan salah satu bentuk pembiayaan investasi pemerintah yang berasal dari dana APBN, harus dikelola secara good governance dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tambah Dwi. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News