Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperpanjang stimulus Covid-19 bagi lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) dari 17 April 2022 hingga 17 April 2023. Aturan ini tertuang pada Peraturan OJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
“Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB,” tulis Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo pada keterangannya, Jumat, 7 Januari 2022.
Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan. Adapun hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.
Selain itu, aturan ini juga mencakup perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK. Laporan dapat dilakukan paling lambat 5 hari kerja untuk laporan berkala bulanan, kuartalan, hingga semesteran.
Sementara, laporan empat bulanan dapat disampaikan paling lambat 10 kerja dan laporan tahunan dapat disampaikan paling lambat satu bulan dari waktu berakhirnya kewajiban laporan.
Pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dilakukan dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference.
Lalu, kegiatan usaha pembiayaan modal kerja bisa memberikan fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan, seperti, nilai pembiayaan paling banyak Rp10 miliar, memiliki agunan, dilakukan pengecekan kelayakan debitur oleh lembaga pengelola informasi perkreditan, dan dilakukannya analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dapat tidak melakukan valuasi aktuaria pada tahun ini dengan syarat memiliki rasio solvabilitas paling rendah 80%, usulan iuran tambahan periode 31 Desember 2020 telah disetujui, dan terdapat surat pernyataan pendiri DPPK yang bersedia menambah dana apabila diperlukan.
Kemudian, penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending) juga dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman terdampak Covid-19 kepada pemberi pinjaman, dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman. (*)
Editor: Rezkiana Np