Kisruh Unit Link, Kursi Deputi Komisioner IKNB 1 OJK Masih Kosong

Kisruh Unit Link, Kursi Deputi Komisioner IKNB 1 OJK Masih Kosong

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menjalankan tugas berat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di industri asuransi jiwa, mulai dari kasus gagal bayar saving plan, carut marut Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, hingga geger unit link yang membuat banyak nasabah kecewa.

Namun, kursi pejabat yang mengawasi sektor keuangan non bank dibiarkan kosong setelah Anggar Budhi Nuraini yang menjabat Deputi Komisioner Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) 1 memasuki masa pensiun beberapa bulan lalu. “Belum ada penggantinya, sementara dirangkap oleh Pak Ihsanuddin,” ujar Anggar ketika dimintai konfirmasi Infobanknews dikutip 7 Januari 2022.

Ihsanuddin sendiri menjabat sebagai Deputi Komisioner IKNB 2. Baik Anggar maupun Ihsanuddin enggan berkomentar mengenai alasan belum adanya pengganti yang ditunjuk untuk menduduki jabatan tersebut. Namun, sejumlah praktisi di sektor IKNB mengkhawatirkan pengawasan di sektor asuransi dan multifinance menjadi tidak optimal jika jabatan penting tersebut dirangkap.

 

“Itu jabatan penting seharusnya jangan dibiarkan kosong, apalagi banyak masalah terjadi di IKNB yang harus ditangani,” ujar seorang direktur di perusahaan asuransi kepada Infobanknews.

Menurut Biro Riset Infobank, permasalahan yang kini sedang dialami sektor asuransi jiwa terutama banyaknya kekecewaan para nasabah unit link disebabkan oleh faktor-faktor dimana OJK sebagai pengawas memiliki kewenangan untuk mengatasinya. Ada tiga faktor yang menyebabkan produk asuransi berkembang cepat hingga diiringi oleh kekecewaan sebagian nasabahnya.

Satu, ketatnya kompetisi sehingga menimbulkan cara-cara persaingan yang tidak sehat. Dua, cara jualan agen asuransi yang mis-selling dan seolah dibiarkan oleh perusahaan asuransi. Tiga, literasi keuangan masyarakat yang rendah sehingga mereka mudah membeli produk unitlink tanpa tahu manfaat, risiko, dan struktur biaya yang ada didalamnya. (*) KM

Related Posts

News Update

Top News