Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan bahwa sebagian besar Lembaga Keuangan Mikro (LKM) belum mengadopsi produk dan layanan keuangan berbasis digital. Hal tersebut diungkapkan oleh Advisor Departemen Organisasi dan Sumber Daya Manusia Otoritas Jasa Keuangan, Sondang Martha Samosir.
Menurut riset, 60% responden LKM yang diawasi OJK dan 55% responden LKM yang tidak diawasi OJK belum menggunakan produk dan layanan keuangan berbasis digital. Adapun dari 1.371 LKM di 33 Provinsi Indonesia yang diteliti, 124 LKM berada dalam pengawasan OJK dan 1.247 lainnya tidak diawasi.
“Berdasarkan data yang kami dapatkan, mayoritas LKM yang diawasi oleh OJK dan belum dengan persentase 55%-60% masih belum menggunakan produk keuangan berbasis digital. Adapun bagi yang sudah menggunakan intensitasnya didominasi sepanjang waktu dan harian,” ujar Sondang pada paparan virtualnya, 3 Desember 2021.
Kemudian, hasil riset yang sama juga menunjukkan bahwa tingkat kesiapan teknologi dan intensi LKM dalam mengadopsi layanan keuangan digital masih pada tahapan awal atau pre-basic. Sehingga, LKM memerlukan dorongan untuk semakin mengoptimalkan layanan digital.
Sondang mengusulkan, agar pemerintah mampu turun tangan dan memfasilitasi teknologi simpel serta murah untuk LKM. Dengan demikian, ekosistem digital pada LKM bisa tercipta dan semakin maju. (*)
Editor: Rezkiana Np