BPKH Masuk Bank Muamalat, Inilah Hidayah Baru buat Muamalat

BPKH Masuk Bank Muamalat, Inilah Hidayah Baru buat Muamalat

Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank

SEKILAS seperti dapat durian runtuh. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat hibah saham dari pemilik lama Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang dalam menuju recovery. Jumlah saham yang digenggam BPKH mendekati 78%. Banyak ragam komentar ketika BPKH menjadi pemegang saham pengendali BMI. 

Ada yang bilang alhamdulilah. Akhirnya dana umat diperuntukkan buat menolong bank syariah pertama ini. Juga, tak sedikit yang menanyakan; apa sanggup BPKH membesarkan Bank Muamalat yang sudah lama berjalan penuh ketidakpastian. Apalagi, BPKH tidak memiliki keahlian penuh di perbankan.

Sifat BPKH yang mengelola dana haji itu harus memenuhi yield investasi untuk subsidi calon jemaah haji – yang tentu membutuhkan yield optimum dan pasti. Sementara, memegang saham bank hasilnya belum pasti. Bahkan, bukan tak mungkin modal hanya untuk menutup cadangan dari pembiayaan bermasalahnya. Memang tidak sedikit pula bank yang benar-benar menghasilkan dividen yang besar.

BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 110/2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, sebagai amanat dari UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Tidak mudah mengelola bank. Namun, bukan berarti tidak bisa mengelola bank berjalan dengan baik. Sudah hampir enam tahun Bank Muamalat berbenah. Dan, masuknya BPKH ke Muamalat telah mengakhiri banyak skenario tentang Bank Muamalat.

Kini Bank Muamalat memasuki babak baru. Masyarakat berharap bank syariah pertama ini bisa kembali kinclong dan menjadi alternatif pembiayaan bagi masyarakat Indonesia bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) dan bank-bank syariah lainnya. Porsi perbankan syariah yang tak lekas membesar, dengan hadirnya Bank Muamalat baru ini bisa lebih berperan.

Beberapa waktu lalu (16/11/2021), BPKH telah mengumumkan perubahan kepemilikan saham di bank syariah pertama  di Indonesia itu. BPKH mengantongi 78,45% Bank Muamalat. Kronologinya, pada 21 Juni 2021, 15 November dan 16 November 2021, BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat dari investor terdahulu. 

Disebutnya BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat dari Islamic Development Bank (IDB), Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited sebanyak 7,903 miliar saham atau setara dengan 77,42%, sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45%.

Pengalihan saham tersebut, menurut BPKH, merupakan penyerahan saham dengan hibah tidak terdapat harga pengalihan per saham.  Pengalihan saham dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah. BPKH pun menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat dari transaksi hibah. Selanjutnya, BPKH akan menyediakan Rp1 triliun untuk tambah modal dan Rp2 triliun pinjaman subordinasi.

Tidak hanya BPKH yang menyelamatkan Muamalat. Peran Perusahaan Pengelola Aset (PPA) juga tidak kecil. Dalam waktu bersamaan, PPA mendapat aset dari Bank Muamalat ditukar sukuk. Mirip seperti  Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dulu yang ditukar obligasi rekap.

Aset berkualitas rendah akan “dicuci” atawa dijual, dan tentu harganya tidak seperti harga pasar. Pengalaman Muamalat, katanya recovery rate-nya mencapai 34%. Angka yang bagus jika dibandingkan dengan rata-rata recovery rate yang selama ini berkisar 20%. Nantinya, PPA akan dapat fee dari penjualan aset dengan skema komersial.

Akhirnya Bank Muamalat memasuki babak baru. Penyelesaian bad bank dan good bank dipisahkan. Tidak campur aduk. Aset-aset yang diserahkan ke PPA banyak nama besar, dan tentunya penyelesaiannya juga bisa lebih cepat – tentunya melihat kondisi perekonomian yang baik. Dan, Bank Muamalat kini mengelola aset yang bersih. Semua berharap aset yang tinggal di Bank Muamalat benar-benar bagus dan membuahkan bagi hasil yang tebal.

Jika demikian, maka Bank Muamalat akan bisa lebih kinclong. Masa lalu yang dinilai tidak governance atau kurang memperhatikan risiko yang melekat sudah harus dikubur dalam-dalam. Tidak boleh lagi Bank Muamalat minta tambahan modal baru dari BPKH – kecuali nanti ketika melakukan rights issue. Jangan sampai BPKH “terjebak” seperti kondisi masa lalu Muamalat.

Untuk itu – konsep pengelolaan bank yang governance, modern, dan profesional bisa diterapkan dengan baik. Pemangkasan karyawan lebih dari 1.000 orang merupakan bagian dari pembenahan Bank Muamalat ke depan. Tak ketinggalan digitalisasi harus segera dilakukan untuk menangkap ekosistem halal. Juga, tentu ekosistem BPKH yang kini mengelola Rp152 triliun dana. Kita juga harus menjaga BPKH untuk tetap memberi pelayanan haji yang baik seperti sebelum masuk di Muamalat.

Para pengurus, baik direksi maupun komisaris, juga harus diperkuat. Satu visi dan dijauhkan dari berbagai “mazhab” kepentingan. Misalnya, di jajaran komisaris perlu orang yang paham hukum, dan tentu juga yang bisa membangun ekosistem – seperti dari lingkungan Kementerian Agama untuk memperbesar kue bisnis Bank Muamalat ke depan. Tidak lagi unsur politik yang justru memperlemah bank ke depan. Sudah waktunya kita tak lagi bicara riba dan nonriba. Tapi, berbicara tentang profesionalisme dan modernisasi yang syariah.

Skema penyemalatan ini direstui oleh OJK. Minimal era OJK sekarang dengan banyak kebijakan tidak ada bank yang hilang dari peta perbankan. Dan, semua berharap Bank Muamalat memulai babak baru. Dan, durian runtuh untuk BPKH ini benar-benar “durian” montong yang tebal, bukan sebuah jebakan. Kita yakin Bank Muamalat akan memulai babak baru yang lebih sehat dan lebih cepat bergerak di tengah bisnis halal di Indonesia yang sedang mendaki.

Inilah hidayah baru Bank Muamalat. Kita harus sama-sama menjaga dengan penuh governance.

Related Posts

News Update

Top News