Selain Pinjol Ilegal, SWI Juga Tutup 7 Kegiatan Usaha Ini

Selain Pinjol Ilegal, SWI Juga Tutup 7 Kegiatan Usaha Ini

Jakarta – Disamping pinjaman online illegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga terus mengamankan kegiatan usaha tanpa izin. Kali ini, SWI mengamankan 7 kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, yaitu 6 Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin dan 1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.

“Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id,” jelas Tongam pada keterangannya, 3 November 2021.

SWI juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Adapun berikut daftar kegiatan usaha illegal beserta alasannya pelarangannya:

  1. PT Saratoga Investama Reksadana yang menduplikasi nama PT Saratoga Investama Sedaya. Penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.
  2. Robot Trading DNA Pro yang melakukan Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
  3. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold) yang melakukan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
  4. FX Family yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa izin
  5. Fahrenheit Robot Trading yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin
  6. Indonesia Crypto Exchange yang melakukan kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin
  7. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd. yang melakukan kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin

Related Posts

News Update

Top News