Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, jaminan fidusia adalah salah satu opsi dari berbagai mitigasi risiko pembayaran. Indra, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1 Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan jaminan fidusia bukanlah mandatory dan satu-satunya pilihan yang ada.
“Dalam POJK ada yang mengatur soal mitigasi risiko, ada pilihan disana. Boleh dengan jaminan fidusia, boleh dengan asuransi kredit, dan boleh dengan penjaminan kredit. Sifatnya adalah pilihan,” jelas Indra pada webinar yang diselenggarakan Infobank dengan tema, “Polemik Eksekusi Jaminan Fidusia, Bisa Dieksekusi Tanpa Pengadilan?”, Rabu, (06/10/2021).
Ia menjabarkan, perusahaan pembiayaan dan debitur perlu sepakat soal langkah yang bakal diambil ketika terjadi wanprestasi. Indra mengungkapkan debitur perlu memahami dan mencermati perjanjian yang sudah disepakati di awal sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi jelas.
Adapun jika terjadi kesulitan pembayaran pada perjanjian jaminan fidusia, eksekusi bukanlah menjadi satu satunya cara, melainkan opsi terakhir.
Debitur yang kesulitan melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran, bisa mengajukan permohonan relaksasi dengan restrukturisasi kredit. Apabila masih dirasa berat, debitur juga bisa menyerahkan barang yang menjadi angunan dari perjanjian tersebut.
“Intinya adalah debitur harus kooperatif ketika kesulitan, jangan sampai beririsan dengan jaminan eksekusi fidusia. Kalau debitur sudah proaktif, menyampaikan kondisi-kondisinya, pasti akan dicarikan solusi yang tepat,” jelas Indra. (*)